Example 728x250
Bandar LampungBerita Pilihan

Audensi Dengan Gubernur Arinal, DPP ASPIRA Lampung Berikan Saran Program Lampung Berjaya

75
×

Audensi Dengan Gubernur Arinal, DPP ASPIRA Lampung Berikan Saran Program Lampung Berjaya

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL COM, Bandar Lampung __ DPP ASPIRA Provinsi Lampung Audensi Dengan Gubernur Lampung, menyampaikan beberapa Saran yang berkaitan dengan program pembangunan Rakyat Lampung Berjaya pada aspek Sosial masyarakat, Jum’at (13/9/2019) bertempat diruang kerja Asisten 1 Bidang Pemerintahan.

Audensi tersebut diterima langsung oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Irwan Sihar Marpaung dan Kabid Keormasan Kesbangpol Provinsi Lampung, Fajar Isnawan mewakili Gubernur Lampung.

Permohonan Audiensi DPP Lembaga Aspirasi Rakyat (ASPIRA) Provinsi Lampung sebagaimana surat permohonan yang telah disampaikan Nomor :B. 0013 /ASPIRA-LPG/ IX /2019.

Pada kesempatan tersebut Ashari Hermansyah, Ketua Umum DPP Lembaga Aspirasi Rakyat Provinsi Lampung menyampaikan beberapa Saran yang berkaitan dengan program pembangunan Rakyat Lampung Berjaya pada aspek Sosial masyarkat diantaranya adalah :

Pertama, perlunya menciptakan good governence dan clean goverment di semua tingkatan instansi pemerintahan di Lampung. Untuk mewujudkannya dipandang perlu menempatkan sosok pejabat dalam jajaran struktural yang akuntabel, berkompeten, dan memilki komitmen kuat.

Kedua, dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa perlu juga mempertimbangkan kelestarian alam dan lingkungan hidup, misalnya, mengoreksi hingga sanggup mempenetrasi ke semua pemerintahan kabupaten dan kota terkait aturan-aturan yang dinilai kontra produktif terhadapnya, Mitigasi terhadap Gunung Anak Krakatau, izin pariwisata, infrastruktur jalan, hingga pencemaran lingkungan. Salah satu contohnya adalah keberadaan Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 0492/1930/III.06/2003 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Provinsi Lampung, Dalam Surat edaran (SE) itu disebutkan; kendaraan tidak dapat melintas di wilayah Provinsi Lampung sebelum memiliki surat keterangan izin pengangkutan batubara yang dikeluarkan pemprov melalui Dinas Perhubungan, pengusaha batubara tidak mengangkut batubara yang melebihi kelas jalan yang diizinkan sesuai muatan sumbu terberat (MTS) 4,5 ton. Bila dinilai sulit dalam melakukan pengawasan dan rentan terhadap praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, tak ada salahnya bila ditarik kembali.

Ketiga, adalah bidang pendidikan dan teknologi, untuk dua tahun ke depan kami prediksi akan menimbulkan masalah serius, mengingat saat ini keberadaan SMP Negeri di pemerintah kabupaten dan kota tak bisa menampung jumlah 9.000 kelulusan siswa SD, sehingga mereka harus ditampung di sekolah-sekolah swasta yang lebih mahal. Meski ada beberapa yang terjangkau, tetapi, fakta ini tentunya berpotensi menambah beban wali murid ; Artinya, program pengadaan, rehabilitas, penambahan kelas, hingga fasilitas, untuk SMA Negeri harus dilaksanakan sejak dini.

Keempat, penggalian sejumlah potensi pendapatan asli daerah baik dari segi pajak, investasi, transportasi, perizinan, perdagangan barang dan jasa, Ini sangat perlu dalam realisasi program hidup
bersih dan sehat. Salah satunya pengadaan sanitasi, infrastruktur, politik, sosial, budaya, dan keamanan.

Kelima, tak kalah penting adalah pengawasan dan penegakan supremasi hukum bersama para rekanan dan mitra kerja lainnya. Kami, menemukan titik permasalahan soal update data dan informasi harga satuan barang dan jasa yang tidak disebarluaskan. Ini berpotensi memunculkan kriminal-kriminal baru dalam korupsi proyek karena para Penyedia Jasa (kontakror) yang mendapatkan kontrak melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) hanya mereka yang memiliki akses terhadapnya,” papar Ashari Hermansyah.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Irwan Sihar Marpaung yang mewakili Gubernur Lampung merespon baik saran yang disampaikan Ketua Umum Aspira Provinsi Lampung Ashari Hermansyah,” Sangat mendukung dan mengapresiasi program Lembaga Aspirasi Rakyat ( ASPIRA ) ini, langsung akan disampaikan kepada Bapak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, ” ungkapnya

Selanjutnya DPP Aspira Provinsi Lampung menyampaikan Rencana Satuan Kerja Bersama (RSKB) tahun 2020 yang merupakan Program dan kegiatan DPP Lembaga Aspirasi Rakyat (ASPIRA) Provinsi Lampung. ” Kedepan Lembaga kami dapat bersinergi dengan Program Rakyat Lampung Berjaya yang merupakan program pemerintah Daerah Provinsi Lampung,” pungkas Ketua Umum DPP ASPIRA Provinsi Lampung Ashari Hermansyah. ( Helmi )

Example 120x600

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }