Foto Ist.
KARYANASIONAL.COM, LAMPUNG TENGAH – Kekerasan terhadap anak menjadi konsen Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Menurut data yang dimiliki lembaga tersebut, peristiwa kekerasan seksual mendominasi pada tahun 2019.
Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuwono mengungkapkan, angka kekerasan seksual terhadap anak di Lampung Tengah tercatat 84 kasus yang dilakukan pendampingan oleh LPA.
“Itu 9 diantaranya hamil. Dan untuk kekerasan fisik, jumlahnya ada 93 kasus. Kemudian untuk kekerasan terhadap perempuan, ada 54 kasus yang terjadi pada tataran kekerasan dalam rumah tangga,” jelas Eko.
Sementara untuk kasus kriminal yang dilakukan anak, terdapat 134 kasus yang dicatat oleh LPA.
“Tapi memang, data yang kami miliki tidak sama dengan data Kepolisian, karena Kepolisian hanya mencatat data yang melapor. Dan kami mendampingi anak berkasus hukum, yang prioritas terkena hukuman diatas 7 tahun sampai kepada tingkat pengadilan,” papar Eko.
Pendampingan hukum yang dilakukan LPA atas setiap kasus hukum yang menimpa anak, dan ditangani kepolisian, sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Jadi, ketika anak bermasalah hukum, mulai dari dilakukannya penyidikan dan penyelidikan, maka wajib didampingi pekerja sosial, salah satunya LPA. Kami juga menyiapkan pengacara, untuk membela hak-hak anak sampai proses persidangan selesai,” tandasnya. (Sur/Red)