KARYANASIONAL.COM, MESUJI – Kebakaran/pembakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup, tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem, tapi kabut asap yang ditimbulkan menjadi racun yang merusak kehidupan. Kebakaran/ pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara konprenhensif oleh setiap pihak, sanksi hukum bagi pelaku pembakaran baik sengaja maupun tidak sengaja, perlu disosialisasikan kepada seluruh komponen masyarakat Indonesia.
Sertu Exasius, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Panggung Rejo, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji melaksanakan sosialisasi Karhutla kepada warga masyarakat binaan di Desa Panggung Rejo, Sabtu (28/09/2019)
Sosialisasi Karhutla kepada warga masyarakat di wilayah binaan sangat perlu untuk dilakukan, mengingat sekarang ini musim kemarau sangat rawan terjadi kebakaran hutan maupun lahan baik dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
Masyarakat perlu mengetahui dengan jelas dan pasti dampak kerugian yang ditimbulkan, serta sanksi hukum yang harus ditanggung bagi pelaku pembakaran baik disengaja maupun tidak disengaja. hal ini bertujuan agar masyarakat mengerti betapa besar kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan maupun lahan, serta betapa beratnya sangsi hukum yang harus ditanggung bagi pelakunya, kata Sertu Exasius.
“Mari kita bersama untuk berhati- hati untuk menjaga prilaku kita dalam menggunakan api, jangan karena kelalaian serta ketelediran kita, hidup kita menjadi hancur karena harus mempertanggung jawabkan secara hukum,” tegasnya. (Hartawan)
Wonderful insights! The way you break down the complexities is commendable. For additional information on this topic, I recommend visiting: EXPLORE FURTHER. Keen to hear more opinions from the community!