Example 728x250
Berita PilihanTulang Bawang

Buron Selama 3,8 Tahun, Salah Satu Pelaku Penculikan di Gedung Meneng Ditangkap Polisi

73
×

Buron Selama 3,8 Tahun, Salah Satu Pelaku Penculikan di Gedung Meneng Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, TULANG BAWANG – Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap satu dari delapan pelaku tindak pidana penculikan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa tindak pidana tersebut terjadi hari Minggu (14/02/2016), sekira pukul 14.30 WIB, di Dusun SP 8, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng.

“Adapun identitas dari korban yaitu Solimin (28), Tarno (31) dan Siam (14), mereka sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi, Jumat (04/10/2019).

Kejadian bermula saat para korban sedang bekerja menyemprot di sawah, tiba-tiba datanglah delapan orang pelaku dan langsung membawa para korban sambil berkata “ayo ikut kami, jangan coba-coba kabur, kalau tidak kami tembak”.

Para korban ini dibawa ke rumah salah satu pelaku dan ditahan serta di kunci dari luar rumah, sekira pukul 24.00 WIB, petugas dari Polsek Dente Teladas berhasil menyelamatkan para korban dan membawanya ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

“Sempat menjadi buronan selama 3,8 tahun, hari Jumat (04/10/2019), sekira pukul 02.00 WIB, akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap petugas gabungan saat pelaku tersebut sedang kembali ke rumahnya,” ungkap AKP Rohmadi.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SN (52), berprofesi tani, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 328 KUHPidana tentang Penculikan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau Pasal 333 ayat 1 KUHPidana tentang Perampasan Kemerdekaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. (Hartawan)

Example 120x600

Respon (2)

  1. I found this article both informative and thought-provoking. The analysis was spot-on, and it left me wanting to learn more. Let’s discuss further. Check out my profile for more related discussions!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }