KARYANASIONAL.COM, TULANG BAWANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala bersama warga berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut terjadi hari Sabtu (05/10/2019), sekira pukul 09.00 WIB, di warung milik korban yang berada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kecamatan Menggala.
“Adapun identitas korbannya yaitu Yunani (49), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Jalan IV Lingai, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Zulkifli, Rabu (23/10/2019).
Kejadian bermula saat korban yang sedang berada di warung miliknya di datangi oleh pelaku, lalu pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam, BE 6484 OD dan meminjam cincin emas seberat lima gram milik korban dengan alasan akan membeli nasi di terminal menggala.
Setelah ditunggu ternyata pelaku tidak kunjung kembali, korban lalu berusaha mencari pelaku dan akhirnya hari Senin (21/10/2019), pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Pasar Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Adapun identitas pelaku yaitu berinisial AP (51), berprofesi buruh, warga Jalan IV Kibang, Kecamatan Menggala,” ungkap Iptu Zulkifli.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku, pelaku mengatakan kalau sepeda motor milik korban telah dijualnya ke Dente Teladas seharga Rp. 2 Juta sedangkan cincin emas seberat lima gram telah dijual pelaku ke toko emas yang ada di Pasar Natar juga seharga Rp. 2 Juta.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Wan)