Example 728x250
Berita PilihanLampung Tengah

Berikut Rincian APBD 2020 yang Disahkan Bupati dan DPRD Lamteng

60
×

Berikut Rincian APBD 2020 yang Disahkan Bupati dan DPRD Lamteng

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menggelar Rapat Paripurna tentang Persetujuan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda), dan Persetujuan Bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2020, digedung dewan setempat, Kamis (28/11/2019).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lamteng Sumarsono, didampingi Wakil Ketua III Muslim Anshori dan para Anggota DPRD Lamteng.

Nampak hadir pula Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD, dan Jajaran Forkopimda Lampung Tengah.

Dalam laporan Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamteng M. Ghofur menjelaskan bahwa, FBKK telah melakukan rapat dan menyampaikan 18 daftar judul Raperda kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

“Ada 18 yang kami sampaikan kepada Biro Hukum Pemrov Lampung, tapi yang disetujui ada 13 Raperda untuk masuk dalam daftar Propem Perda,” ujarnya.

Sementara laporan Badan Anggaran DPRD Lamteng, melalui juru bicaranya Hj. Merry Andriyani mengatakan, setelah melalui pembahasan yang cukup panjang antara badan anggaran DPRD dan sejumlah OPD serta TAPD, anggaran pendapatan daerah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2020 meningkat sebesar Rp.2,7 trilun lebih, atau mengalami kenaikan sebesar 3,8 persen, dibandingkan APBD tahun 2019.

“Pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.74, 51 milyar. Kenaikan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah, lalu dana perimbangan dan pendapatan daerah yang sah,” ujar Merry.

Sementara dalam sambutan Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto menyampaikan bahwa, pembangunan yang dilaksanakan dirancang melalui pemanfaatan ketersediaan sumberdaya seoptimal mungkin, dengan mendorong keterlibatan masyarakat serta dunia usaha dalam pengelolaan dan pelestariannya, serta melaksanakan sistem pemerintahan secara bertanggungjawab, sesuai dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (Good Governance).

Komitmen tersebut harus secara konkrit diimplementasikan dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi, serta diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.

Dengan demikian pengelolaan keuangan daerah harus dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan bermanfaat untuk masyarakat.

Selanjutnya, pada kesempatan yang baik ini perkenankan kami menyampaikan gambaran ringkas dari Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah. Rancangan APBD Tahun 2020 diperkirakan sebesar Rp.2,703 (dua trilyun tujuh ratus tiga milyar ) lebih, atau mengalami kenaikan sebesar 3,8 persen, dibanding target pendapatan dalam APBD Tahun Anggaran 2019 yang sebesar Rp.2,635 (dua trilyun enam ratus tiga puluh lima milyar rupiah) lebih. Rincian Pendapatan Daerah tersebut berasal dari:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.204,6 (dua ratus empat koma enam milyar rupiah) lebih, atau mengalami kenaikan sebesar 2,67 persen, dibanding target PAD pada APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.191,36 (seratus sembilan puluh satu koma tiga puluh enam milyar rupiah) lebih. Kenaikan ini diperkirakan akan terjadi pada penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah, serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya. Rincian PAD tersebut adalah sebagai berikut:

Pajak Daerah sebesar Rp.87,0 (delapan puluh tujuh milyar rupiah) lebih, atau mengalami kenaikan sebesar 6,89 persen, dibanding target Pajak pada APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.82,49 (delapan puluh dua koma empat puluh sembilan milyar rupiah) lebih.

Retribusi Daerah sebesar Rp.9,82 (sembilan koma delapan puluh dua milyar rupiah) lebih, atau mengalami kenaikan sebesar 7,40 persen, dibanding target retribusi pada APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.8,44 (delapan koma empat puluh empat milyar rupiah) lebih.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp.7,0 (tujuh milyar rupiah) lebih, atau mengalami kenaikan sebesar 7,3 persen, dibanding target pada APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.6,52 (enam koma lima puluh dua milyar) lebih.

Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.100,8 (seratus koma delapan milyar rupiah) lebih, atau mengalami kenaikan sebesar 7,32 persen, dibanding target pada APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.93,89 (sembilan puluh tiga koma delapan puluh sembilan milyar rupiah) lebih.

2. Dana perimbangan direncanakan sebesar Rp.1,898 (satu trilyun delapan ratus sembilan puluh delapan milyar rupiah) lebih, atau mengalami kenaikan sebesar 2,32 persen, dibanding target pada APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1,847 (satu trilyun delapan ratus empat puluh tujuh milyar rupiah) lebih, yang berasal dari dana bagi hasil pajak, dan bukan pajak direncanakan sebesar Rp.41,2 (empat puluh satu koma dua milyar rupiah) lebih, atau mengalami penurunan sebesar 13,51 persen, dibanding target pada APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.47,67 (empat puluh tujuh koma enam puluh tujuh milyar rupiah) lebih.

Dana Alokasi Umum sebesar Rp.1.394 (satu trilyun tiga ratus sembilan puluh empat milyar rupiah) lebih, atau mengalami kenaikan sebesar 1,19 persen, dibanding target pada APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar 1,378 (satu trilyun tiga ratus tujuh puluh delapan milyar rupiah) lebih. Kenaikan tersebut diperuntukkan bagi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dana Alokasi Khusus diperkirakan sebesar Rp.436,56 (empat ratus tiga puluh enam koma lima puluh enam milyar rupiah) lebih, yang terdiri dari DAK fisik sebesar Rp.137,5 (seratus tiga puluh tujuh koma lima milyar rupiah) lebih. Sedangkan DAK non fisik sebesar Rp.229,0 (dua ratus dua puluh sembilan milyar rupiah) lebih, atau mengalami kenaikan sebesar 3,45 persen, dibanding target pada APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.422,0 (empat ratus dua puluh dua milyar rupiah) lebih.

Dana Insentif Daerah (DID) ditargetkan sebesar Rp.25,9 (dua puluh lima koma sembilan milyar rupiah) lebih. Keseluruhan dana perimbangan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, direncanakan sebesar Rp.600,58 (enam ratus koma lima puluh delapan milyar rupiah) lebih, atau mengalami kenaikan sebesar 0,75 persen, dibanding target pada APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 596,11 (lima ratus sembilan puluh enam koma sebelas milyar rupiah) lebih, yang berasal dari Pendapatan Hibah yaitu untuk IPDMIP (Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program) dan Dana BOS semula sebesar Rp. 154,9 milyar lebih, dan mengalami kenaikan sebesar 0,09 persen, dibanding target pada APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 154,8 (seratus lima puluh empat koma delapan milyar rupiah) lebih.

Dana bagi hasil pajak Provinsi sebesar Rp.132,1 (seratus tiga puluh dua koma satu milyar rupiah) lebih, tidak mengalami penambahan dibanding target pada APBD Tahun Anggaran 2019.

Alokasi Dana Desa sebesar Rp.313,4 (tiga ratus tiga belas koma empat milyar rupiah) lebih, atau mengalami kenaikan sebesar 1,40 persen dibanding target pada APBD Tahun 2019 sebesar Rp.309,0 (tiga ratus sembilan milyar rupiah) lebih.

Dengan kondisi kenaikan pendapatan yang tidak signifikan dibanding Tahun Anggaran 2019, pemerintah daerah berupaya melaksanakan kegiatan pembangunan, sesuai dengan visi misi Kepala Daerah antara lain bidang infrastruktur, keamanan, pertanian dan lain-lain, dengan melakukan skala prioritas. Belanja daerah Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp. 2.791 (dua trilyun tujuh ratus sembilan puluh satu milyar rupiah) lebih, atau mengalami kenaikan sebesar 0,75 persen, dibanding belanja daerah dalam APBD 2019 sebesar Rp.2,774 (dua trilyun tujuh ratus tujuh puluh empat milyar rupiah) lebih, yang dipergunakan untuk beIanja tidak langsung dan belanja langsung.

Alokasi anggaran belanja tidak langsung direncanakan sebesar Rp.1.750 (satu trilyun tujuh ratus lima puluh milyar rupiah) lebih, atau mengalami kenaikan sebesar 5,68 persen, dibanding belanja tidak langsung pada APBD Tahun Anggaran 2019 yang sebesar Rp.1.656 (satu trilyun enam ratus lima puluh enam milyar rupiah) lebih, dengan rincian sebagai berikut:

Belanja pegawai sebesar Rp.1.151 (satu trilyun seratus lima puluh satu milyar rupiah) lebih, atau mengalami kenaikan sebesar 1,46 persen, dibanding pada APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1.135 (satu trilyun seratus tiga puluh lima milyar rupiah) lebih. Kenaikan belanja tersebut disebabkan adanya kenaikan tunjangan profesi, tambahan penghasilan ASN, dan gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (P3K).

Belanja hibah sebesar Rp.122,3 (seratus dua puluh dua koma tiga milyar rupiah) lebih, atau mengalami kenaikan sebesar 137,59 persen, dibanding APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.51,50 (lima puluh satu koma lima puluh milyar rupiah) lebih. Kenaikan belanja hibah ini disebabkan adanya Hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, serta Hibah BOP PAUD dan Kesetaraan yang berasal dari DAK non fisik.

Belanja bagi hasil kepada Pemerintah Desa sebesar Rp.9,0 (sembilan milyar rupiah) lebih, tidak mengalami kenaikan dibanding APBD Tahun 2019.

Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa sebesar Rp. 464,3 (empat ratus enam puluh empat koma tiga milyar rupiah) lebih, atau mengalami kenaikan sebesar 1,47 persen, dibanding APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.457,62 (empat ratus lima puluh tujuh koma enam puluh dua milyar rupiah) lebih. Kenaikan tersebut diperuntukkan bagi Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD.

“Oleh karena itu, pemerintah pusat berharap kenaikan Alokasi Dana Desa ini, pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan di desa akan lebih baik, dan kegiatan perekonomian desa akan berkembang dengan cepat,” ujar bupati.

Kemudian Belanja tidak terduga sebesar Rp. 2,500 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan tidak mengalami kenaikan dibanding APBD Tahun Anggaran 2019.

Alokasi anggaran untuk belanja langsung sebesar Rp.1,041 (satu trilyun empat puluh satu milyar rupiah) lebih, atau mengalami penurunan sebesar 6,90 persen dibanding belanja langsung pada APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1,118 (satu trilyun seratus delapan belas milyar rupiah) lebih.

Alokasi anggaran tersebut diantaranya dipergunakan untuk bidang Pekerjaan Umum, Kesehatan, Pendidikan, Pertanian, Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Bidang urusan lainnya.

Selanjutnya penerimaan pembiayaan daerah diperkirakan sebesar Rp.95,2 (sembilan puluh lima koma dua milyar rupiah) lebih, yang berasal dari Perkiraan Sisa Lebih Tahun Anggaran 2019. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.7,5 (tujuh koma lima milyar rupiah) yang diperuntukkan penambahan penyertaan modal kepada Bank Lampung sebesar Rp.4.0 (empat milyar) dan BPR Rajasa sebesar Rp. 3,5 (tiga koma lima milyar rupiah). Sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp.87,7 (delapan puluh tujuh koma tujuh milyar rupiah) lebih, yang dipergunakan untuk menutupi devisit belanja sebesar Rp.75,0 (tujuh puluh lima milyar rupiah) lebih.

Dilihat dari uraian tersebut diatas, maka dengan demikian struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 berimbang pada posisi anggaran belanja sebesar Rp.2.703 (dua trilyun tujuh ratus tiga milyar rupiah) Iebih.

Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 ini disusun dengan memperhatikan prediksi penerimaan daerah yang lebih realistis, yang selanjutnya dialokasikan pada bidang prioritas yang dapat menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 diprioritaskan untuk pelayanan pada Bidang Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, Pertanian, Pemberdayaan masyarakat dan kegiatan penunjang pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat lainnya.

Dengan tetap memperhatikan dan mengalokasikan anggaran untuk bidang urusan lainnya, yang menjadi tanggungjawab dan kewajiban pemerintah daerah, sebagaimana tertuang didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan dalam pengantar nota keuangan tentang Rancangan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020. Kami berharap Pimpinan dan Anggota DPRD untuk bersama-sama mencermati dan membahas Rancangan APBD ini, sehingga dapat kita rumuskan APBD yang lebih realistis dengan kebutuhan, dan dapat memenuhi harapan masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }