KARYANASIONAL.COM, Bogor_ Mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan adalah hak mereka sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Oleh karena itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Petugas Pemasyarakatan dalam pemenuhan hak tersebut.
Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan perawatan kesehatan di dalam Lapas/Rutan, khususnya dalam perawatan kesehatan penyakit menular, seringkali membutuhkan akses terhadap perawatan lanjutan ke fasilitas layanan kesehatan di luar Lapas/Rutan melalui pembiayaan BPJS yang perlu dilengkapi dengan identitas kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketiadaan NIK Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan sangat sering terjadi, sehingga perlu dilakukan penguatan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan yang diharapakan dapat menjembatani kebutuhan dimaksud. Demikian disampaikan Kepala Lapas Gunung Sugih, Syarpani saat mengikuti Penguatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Dalam Perawatan Kesehatan Bagi Tahanan Dan Warga Binaan Pemasyarakatan Di Hotel Grand Ussu Puncak, Cisarua Bogor. Rabu, 24/10.
“Iya, Kami dari Lapas Gunung Sugih menjadi Tim Pembuatan Regulasi Perawatan Kesehatan Lanjutan Bagi Narapidana Bebas Bersyarat. Ada Napi sakit didalam lapas yang sedang pengobatan menggunakan BPJS sampai bebas belum sembuh, kita akan fasilitasi pengobatan lanjutannya oleh Balai Pemasyarakatan”, ujar Syarpani.
Selanjutnya, Syarpani menyampaikan Penguatan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan juga meliputi fase saat Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan menjelang dan setelah bebas,memastikan bahwa pengobatan yang telah dimulai saat berada di dalam Lapas/Rutan diteruskan dan diselesaikan melalui fasilitas layanan kesehatan di wilayah domisili yang bersangkutan.
” Kita akan manfaatkan Layanan BPJS Gratis. Segala upaya kita lakukan demi meningkatkan Pelayanan Kesehatan kepada Tahanan dan Narapidana”, tutup Pendiri Ruang Laktasi dalan lapas ini.
Adapun perwakilan dalam penyusunan regulasi ini adalah dari Lampung yaitu Lapas Gunung Sugih dan Bapas Metro, Jakarta dari Rutan Salemba dan Bapas Jakarta Pusat, Jawa Tengah dari Lapas Batu Nusakambangan dan Pekalongan dan Bapas Purwokerto dan Pekalongan, Sulawesi Selatan dari Lapas Sungguminasa dan Bapas Makasar.(Dodi).