Example 728x250
HeadlineHukumLampung Tengah

Berkenalan Via Facebook, Bermalam di Hotel, Digaruk Sat Pol PP Deh…

278
×

Berkenalan Via Facebook, Bermalam di Hotel, Digaruk Sat Pol PP Deh…

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) menggelar razia rutin ke sejumlah hotel dan tempat hiburan malam di seputaran Bandarjaya dan Yukumjaya, Kamis (20/12/2019) dini hari.

Dipimpin Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Sat Pol PP Lamteng Jito, S.I.P, tim dibagi menjadi tiga. Tim pertama menyusuri bagian tengah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) bagian tengah. Sementara tim kedua langsung menuju ke bagian Utara Jalinsum Lampung Tengah. Selanjutnya, tim ketiga menyusuri bagian selatan Jalinsum kabupaten setempat.

“Alhamdulillah kita malam ini mengadakan razia rutin penyakit masyarakat (Pekat) ke sejumlah hotel yang ada di Lampung Tengah. Dari penyisiran yang dilakukan tim, kami mendapati satu pasangan bukan suami istri di salah satu hotel yang berada di Yukumjaya,” jelasnya.

Hasil dari identifikasi pihaknya, diketahui pasangan tidak sah tersebut berniat menginap di hotel setempat, dan diduga kuat hendak melakukan perbuatan terlarang.

“Dari keterangan dua orang ini, diketahui jika mereka adalah sepasang kekasih. Yang laki-laki mengaku jika keduanya saling cinta, dan hendak melakukan tindakan melanggar norma di kamar hotel tersebut. Kalau yang perempuan awalnya mengelak. Namun petugas kami tak percaya begitu saja. Dan akhirnya ia mengaku jika dirinya dan pasangan hendak melakukan perbuatan yang dilarang agama,” jelas Jito.

Diungkapkan Jito, dari pengakuan keduanya, Sat Pol PP memutuskan menggelandang mereka ke kantor korp penegak peraturan daerah setempat.

“Dua orang yang kita amankan dan diberikan pembinaan itu adalah Untung (39), warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah. Kemudian untuk wanitanya, sesuai dengan identitas, bernama Romlah (44), warga Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung,” paparnya.

Sementara, kepada awak media, Untung mengaku awalnya dia berkenalan dengan Romlah melalui media sosial facebook. Mereka pun lantas mengaku menjalin cinta. Seiring waktu, sepasang kekasih yang terbuai asmara ini sepakat bertemu di Bandarjaya. Romlah yang berstatus janda ini, mengaku hendak menjenguk anaknya yang berada di Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

“Saya kenalnya lewat facebook. Karena sering chattingan, rasa cinta itu tumbuh. Kami pun janji bertemu di Bandarjaya. Kemudian bermalam di hotel itu. Karena terhanyut dalam suasana, kami saat itu hampir saja labas. Tapi keburu ada razia ini, dan kami pun dibawa ke kantor Sat Pol PP, ” ungkap Untung.

Hal senada diungkap Romlah. Diakuinya, ia dan sang kekasih yang berbeda generasi itu, saling mencintai dan berencana akan menikah.

“Kalau status perkawinan saya sebelumnya adalah cerai mati. Dalam perjalanan hidup saya, berkenalan lah melalui facebook dengan Untung ini. Kemudian ketika saya hendak menjenguk anak di Menggala, kami sepakat bertemu di Bandarjaya, dan menginap di hotel itu. Tapi ya habis itu terjaring razia,” terangnya.

Apes bagi keduanya. Rencana ‘bulan madu’ itu urung dilakukan. Soalnya keburu petugas Sat Pol PP Pemkab Lampung Tengah datang menggelar razia penyakit masyarakat.

Informasi Razia Tempat Hiburan Malam Diduga Bocor

Usai merazia sejumlah hotel di Bandarjaya dan Yukumjaya, Sat Pol PP kemudian menyisir sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah setempat. Namun, informasi digelarnya razia jam operasional tempat karaoke oleh korp Praja Wibawa itu diduga telah bocor.

Betapa tidak. Dari bejibunnya informasi masyarakat Lampung Tengah yang mengaku resah akan beroperasinya tempat hiburan malam sampai melewati batas waktu, pada malam itu tak ditemukan tempat karaoke yang buka melewati pukul 00.00 WIB, sesuai jam operasional yang diatur Perbup No.12 Tahun 2019.

“Malam ini juga kita merazia tempat hiburan malam yang ada di Bandarjaya. Menurut informasi warga, sejumlah tempat karaoke kerap kali melanggar jam operasional yang diatur dalam Perbup (Perbup No.12 Tahun 2019). Namun setelah kami cek, tidak ditemukan tempat hiburan malam yang buka hingga melewati batas jam operasional,” tandas Jito. (Sur/Red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }