Example 728x250
HukumMetro

Pengadilan Negeri Metro, Sosialisasi Gugatan Perkara Perdata Elektronik

228
×

Pengadilan Negeri Metro, Sosialisasi Gugatan Perkara Perdata Elektronik

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Metro Lampung, menggelar sosialisasi tata cara mengajukan gugatan perkara perdata secara elektronik ( E-Court) dan aplikasi E-Litigasi, Jum’at 20/12/2019.

Sosialisasi yang digelar di ruang sidang utama, dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Metro, Sahlan Efendi, SH., MH., dihadiri para Hakim, Mahasiswa dari STISPOL Darma Wacana, IAIN Metro, Universitas Terbuka, FH UMM, Pemkot Metro, Polres Metro, para Advokat/Penasehat Hukum sekota Metro,  perwakilan bank  Mandiri dan BRI dan para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Ketua PN Kelas 1B Kota Metro Sahlan Efendi, SH., MH., mengatakan, Aplikasi E-Litigasi atau persidangan secara elektronik tersebut, nantinya akan berlaku untuk perkara perdata gugatan dan gugatan Sederhana. Nantinya, proses melalui aplikasi elektronik tersebut dilakukan melalui pertukaran dokumen (COD) seperti gugatan, Jawaban, Replik, Duplik yang dilaksanakan secara nonconvensional/elektronik.

“Melalui sosialisasi ini, supaya masyarakat Kota metro mengetahui bahwa pengadilan Negeri Metro ada E-Court yaitu pelayanan perkara secara online, tujuannya untuk menciptakan proses peradilan bisa lebih cepat dan efesien,”jelasnya.

Disesi tanya jawab, Humas Pengadilan Negeri Metro Benny Arisandi, S.H., M.H. menjawab bahwa Sistem Apkikasi E-Litigasi merupakan kelanjutan dari E-Court yang diberlakukan untuk perkara perdata. Dalam E-Litigasi ini, digitalisasi tidak hanya dilakukan dalam hal pembayaran perkara maupun biaya pemanggilan akan tetapi diperlakukan pula dalam tukar menukar dokumen (COD), jawab-menjawab, kesimpulan dan penyampaian putusan, tanpa harus bertatap muka secara langsung, “dan juga sangat menekan tingginya biaya perkara, serta efisiensi waktu sehingga manfaat yang didapat dari E-Litigasi ini dapat terpenuhinya asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya murah,” pungkasnya. (Wahyu)

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }