KARYANASIONAL.COM – Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Taman Bogo, Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur, Masih di proses peradilan TUN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (25/12/2019).
Berdasarkan keputusan panitia pemilihan Kepala desa Taman Bogo, Kecamatan Probolinggo Lampung Timur Nomor.23/-PILDES/XI/2019 tanggal 21 Nopember 2019, bakal calon dari peserta kepala tidak lolos dalam seleksi tes pemilihan calon kepala desa, di tingkat panitia.
Dalam hal ini di katakan oleh, Dwi Amperaono salah satu bakal calon kepala desa yang posisi nya saat ini adalah inkumben tidak diloloskan oleh panitia di karenakan penilaian Panitia tidak “Fair”.
“Saya mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa, dan memang kebetulan di desa Taman Bogo yang ingin mencalonkan diri jadi kepala desa ada 9 orang, sesuai peraturan Bupati Lampung Timur , apabila calon kepala desa lebih dari 5 orang maka akan di adakan seleksi dan tes yang harus di lalui para peserta calon, salah satunya tertuang di dalam Perbup, dan kebijakan lain di buat peraturan oleh panitia pemilihan kepala desa masing masing,” katanya.
Dalam hal ini, Lanjut Dwi, “saya selaku incumbent merasa kecewa karena panitia di duga tidak fair dalam menjalankan tugasnya, saya tidak diloloskan dalam tes yang di atur oleh panitia pemilihan kepala desa dalam jumlah hasil nilai,”jelasnya.
Saat di konfirmasi pihak tim kuasa hukum Dwi Amperaono mengatakan, Kami dari kantor hukum Okta Virnando, SH., MH., E. Rudiyanto, SE., SH., dan Rekan , sudah melakukan upaya mediasi terhadap panitia, tapi alhasil panitia pemilihan Kepala Desa masih bersih kukuh, bahwa apa yang dilakukanya panitia sudah benar.
Lebih lanjut tim kuasa hukum mengatan, bahwa sengketa ini masih dalam upaya hukum dengan melakukan gugatan sengketa di PTUN Pengadilan Tata Usaha Tanjung Karang, Bandar Lampung Nomor.15/G/2019/PTUN-BL.
“Dan kami, telah mengirimkan surat penunundaan kepala desa Taman Bogo terpilih kepada Bupati Lampung Timur tertanggal 23 Desember 2019, karena masih dalam sengketa gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara, nanti pihak Pengadilan yang yang memutus sengketa ini sesuai dengan Undang-undang dan hukum yang berlaku dengan seadil adilnya,” pungkasnya. (Wahyu/Rud)