Example 728x250
Bandar LampungBerita Pilihan

DPW FPI Lamteng Minta Pelaku Pembakar Bendera Tauhid Ditahan

89
×

DPW FPI Lamteng Minta Pelaku Pembakar Bendera Tauhid Ditahan

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL. COM, Lampung Tengah— Terkait beredarnya kabar, bahwa oknum anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) pelaku pembakar bendera Tauhid, yang dibebaskan oleh aparat Kepolisian, memancing reaksi keras jajaran pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Front Pembela Islam (FPI) Lampung Tengah (Lamteng), meminta agar pelaku ditahan.

Seperti disampaikan Sekretaris DPW FPI Lamteng, Albert Juanda, dengan dibebaskannya para pelaku pembakar bendera yang bertuliskan kalimat Tauhid, pada Senin 22 Oktober 2018 lalu, bertepatan dengan Hari Santri Nasional (HSN), di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), tentu membuat pihak lain merasa diperlakukan tidak adil.

Atas nama rasa keadilan, Albert meminta pihak aparat Kepolisian tidak melepaskan para pelaku, tanpa dilakukan proses pemeriksaan penahanan. Padahal sangat jelas, tindakan tersebut adalah tidak dapat dibenarkan, hingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat umum.

“Informasi mengenai para pelaku pembakar bendera Tauhid, yang dilepas dan tidak dilakukan penahanan, tentu menimbulkan tanda tanya, ada apa ini??. Kita berharap, agar aparat Kepolisian memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (27/10/2018).

Ditambahkannya, dengan dilakukan proses dan penahanan terhadap para pelaku, setidaknya dapat meredam amarah bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam yang lainnya. Sehingga tidak memunculkan spekulasi dan tanggapan beragam, yang justru membuat persoalan jadi berkepanjangan.

“Kami hanya minta, agar aparat Kepolisian bertindak adil, memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan dilepas begitu saja, tanpa dilakukan penahanan, karena hal ini justru akan membuat organisasi yang lain jadi marah,” kata Albert.

Karenanya, imbuh Albert, pada aksi damai Bela Tauhid gabungan 43 Ormas Islam se-Provinsi Lampung, yang berlangsung di Kota Bandarlampung, Jum’at (26/10/2018) lalu, salah satu tuntutannya, meminta agar pihak aparat Kepolisian, memproses peristiwa tersebut secara tuntas hingga ke pengadilan. (DR)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }