KARYANASIONAL.COM – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan salah satu pelaku kejahatan jalanan (Pemalak) di Jalan Raya Lintas Timur, Selasa (14/01/2020).
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Aipd Andy Chandra, beserta jajarannya, saat menggrebek tersangka dikediamannya, di Desa Maringgai.
Pelaku pemalakan yang berhasil diamankan berinisial FR (19). Sedangkan rekannya UJ (DPO), masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polsek Labuhan Maringgai.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yaya Karyadi menjelaskan, modus pelaku saat menjalankan aksinya dengan cara memepet mobil korban. Kemudian pelaku memukul kaca mobil korban dengan menggunakan batu sambil mengancam meminta uang sebesar Rp. 50.000.
“Apabila korban tidak memberi, pelaku mengancam akan memecahkan kaca mobil nya,” terang Kapolres kepada awak media.
Berdasarkan keterangan korban Yasit, sopir colt diesel yang membawa alat proyektor dari Jakarta menuju Palembang, dirinya sudah sering menjadi korban pemalakan oleh pelaku saat melintas di Jalan Raya Lintas Timur, tepatnya di Desa Labuhan Maringgai.
“Berdasarkan laporan korban kita langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku pemalakan. Dan alhamdulilah Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai berhasil menangkap FR di kediamannya,” ujar AKBP Wawan Setiawan.
Saat ini, lanjutnya, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku FR, untuk mengetahui keberadaan rekannya UJ.
“Palaku FR berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan rekan pelaku UJ masih dalam pengejaran Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai,” ungkapnya. (Wahyu/Roh)