Example 728x250
HeadlineHukum

Belum Sempat Membawa Hasil Curiannya, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

75
×

Belum Sempat Membawa Hasil Curiannya, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Jajaran Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah berhasil menangkap dua pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Jalan PT. GPM Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Sabtu (18/01/2020) sekira pukul 10.30 wib.

Kedua tersangka tersebut atas nama Delmi (31) dan Nilsah (34), warga Kampung Gunung Tapak, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. I Made Rasma menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban Fajar Romadhon warga Bedeng Factory, Kampung Mataram Udik memarkirkan sepeda motor honda beat warna putih biru dengan nomor polisi BE 7888 HO dalam keadaan terkunci, di parkiran kolam renang PT. GPM, Sabtu (18/01/2020) sekira pukul 08.30 wib.

Sekitar jam 10.30 wib, korban mendapat informasi dari salah satu Satpam PT. GPM bahwa ada yang hendak mencuri sepeda motornya. Karena dipergoki, maka pelaku tidak berhasil membawa sepeda motor curiannya dan langsung kabur.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Aiptu Ali Abdullah dan Anggotanya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Kita langsung meminta Pos Satpam PT. GPM untuk memberhentikan 2 pelaku itu. Dan alhamdulilah kita berhasil menangkap pelaku dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna putih biru nomor polisi BE 7888 HO. Saat digeledah, pelaku juga membawa satu unit Kunci Leter T,” ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tas milik saudari Marina di Pasar PT. GPM, dan sudah ada Laporan Polisinya dari korban Fajar Romadhon dengan Nomor Laporan : LP/16-B/I/2020/LPG/Res LT/Sek Semat, Tgl 18 Januari 2020.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Saat ini kedua pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek Seputih Mataram untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek. (red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }