KARYANASIONAL.COM – Dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil dibekuk jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah (Lamteng), di Jalan Raya Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian saat akan menjalankan aksi kejahatannya, Sabtu (18/01/2020) sekira pukul 14.30 wib.
Kedua pelaku Curas tersebut atas nama Heri Bagus Sajiwo alias Pelak (19) dan AFR, warga Kampung Karang Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lamteng.
Menurut keterangan Kapolsek Padang Ratu Kompol Hesbin Fadillah, mewakili Kapolres Lamteng AKBP. I Made Rasma menjelaskan, kronologis terjadinya tindak kejahatan Curas tersebut bermula saat korban Trimo (20) warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Bangun Rejo, mengendarai motor Honda beat warna hitam ketika hendak pulang dari Curup Kota Batu, Kecamatan Pubian, Sabtu (18/01/2020) sekira pukul 12.30 wib.
Namun ditengah perjalanan, korban dihentikan oleh dua orang tidak dikenal dan langsung meminta handpone korban. Karena tidak diberikan maka pelaku memukul paha kanan dan wajah korban dengan sebatang kayu.
Sontak korban pun berteriak meminta tolong kepada warga setempat. Sehingga kedua pelaku langsung melarikan diri, dan sempat membawa motor korban dengan cara mendorongnya. Karena warga segera datang, akhirnya aksi pencuriannya berhasil digagalkan masyarakat.
Salah satu tersangka juga sempat menjatuhkan sepeda motor korban dan langsung kabur mengendarai sepeda motornya. Namun upaya itu berhasil dihentikan oleh masyarakat. Pihak kepolisian langsung mengejar kedua tersangka dan berhasil ditangkap.
“Kedua tersangka berikut satu unit sepeda motor Honda supra fit warna merah silver, dan sepeda motor Yamaha vega warna biru yang digunakan pelaku berhasil kita amankan,” ujar Kapolsek.
Atas kejadian tersebut korban yang mengalami memar di bagian paha dan wajah langsung melapor ke Polsek Padang Ratu dengan nomor laporan: LP/17-B/I/2020/Res LT/Sek Patu, Tanggal 18 Januari 2020.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana Tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Saat ini kedua tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek Padang Ratu untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dan untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran kita,” tegas Kompol Hesbin Fadillah. (red)