Example 728x250
HeadlineHukum

Syarpani Akan Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan Korban HD di Lapas Way Kanan

208
×

Syarpani Akan Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan Korban HD di Lapas Way Kanan

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Way Kanan, Syarpani, akan menindak tegas Narapidana yang terbukti melakukan pengeroyokan dan pengancaman dengan senjata tajam (Sajam) terhadap sesama tahanan.

“Saya tidak tahu ada pengeroyokan di Lapas, karena saya baru saja menjabat Kalapas disini. Kalau nanti ditemukan adanya penganiayaan terhadap korban HD, tentunya akan saya tindak tegas, ini sudah melanggar aturan yang ada,” ujar Syarpani, kepada awak media yang tergabung di PWRI Way Kanan dan FPII Provinsi Lampung, saat berkunjung ke Lapas Way Kanan, Selasa (21/01/2020).

Syarpani juga berjanji akan membuat terobosan baru di Lapas Way Kanan untuk membina para Narapidana agar lebih baik lagi kedepannya.

Langkah awal saya akan membuat pesantren khusus bagi warga binaan untuk meningkatkan keimanan mereka,” ungkap Syarpani, yang juga satu-satunya Kalapas yang berhasil meningkatkan status Lapas Kelas III Gunungsugih menjadi Lapas Kelas II B Lampung Tengah dengan terobosan-terobosan yang telah dilakukan selama menjabat.

Sebelumnya diberitakan, telah terjadi pengeroyokan terhadap korban HD, di Lembaga Pemasyarakata (Lapas) kelas ll B Way Kanan Minggu (19/01/2020) lalu.

Korban HD merupakan salah satu Narapidana yang dikeroyok dan diancam dengan senjata tajam (Sajam) oleh sesama tahanan di Lapas Way Kanan, hingga korban mengalami luka robek di bibir bagian bawah.

Dari sumber yang di dapat dari salah satu keluarga korban HD mengungkapkan, penganiayaan terjadi Minggu (19/01/2020) sekira pukul 17.30 wib. Pengeroyokan terhadap korban berawal dari kesalah pahaman yang dilakukan oleh pelaku SM, dan lima rekannya berinisial KK, TD, AG, EW, dan MD.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPC PWRI Way Kanan, Aftisar Putra Kunang mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh sesama Narapidana akibat dari lalainya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Lapas Kelas ll B Way Kanan.

Aftisar Putra juga berharap kepada Kalapas Way Kanan yang baru untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pelaku penganiayaan, dan memeriksa Lapas tersebut demi keamanan warga binaan sesuai dengan mandat Undang-undang nomor 12 tahun 1995, dan UU nomor 39 tahun 1999 tentang permasyarakatan dan HAM, bahwa Narapidana berhak mendapatkan pembinaan dan kemerdekaannya sebagai warga Negara Republik Indonesia.

“Pelaku pengeroyokan juga telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Kami harap Kalapas Way Kanan yang baru bisa segera menyelesaikan persoalan tersebut,” tegas Ketua PWRI Way Kanan ini. (Rahmat)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }