KARYANASIONAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyampaikan empat point penting pasca putusaan DKPP atas pemecatan salah satu Komisoner KPU, Esti Nur Fathonah pada Rabu (12/2) kemarin.
Keempat poin yaitu, pertama KPU Lampung menghormati sepenuhnya keputusan DKPP, kedua, KPU Lampung menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai UU dan peraturan yang berlaku terutama melakukan koordinasi, pendampingan, supervisi dan monitoring tahapan pilkada serentak 8 kabupaten/kota.
“Poin ketiga, wewenang dan kewajiban saudari Esti Nur Fatonah sebagai ketua divisi perencanaan dan logistik digantikan oleh wakil divisi dan tugas sebagai korwil digantikan oleh wakil korwil,” terang Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami saat jumpa pers didampingi seluruh Komisioner KPU Lampung, kecuali Esti, di media centre KPU Lampung, Kamis (13/2/2020).
“Dan poin keempat, KPU Lampung menunggu arahan KPU RI atas putusan tersebut,” terang Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. (Hel)