KARYANASIONAL.COM – Subdit II Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap tiga tersangka terkait peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia III, Bandarlampung.
“Tiga orang yang ditangkap yakni Taufik Kurniawan (24), Agil Aria Dimas (22), dan Husen Matahari (22),” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, di Bandarlampung, Selasa (18/2/2020)
Kombes Pol Shobarmen,
menjelaskan, tim Opsnal Subdit II menangkap ketiga tersangka tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi barang haram. “Pertama kami menangkap tersangka Taufik dan dua tersangkanya kembali kami tangkap saat akan transaksi di rumah Taufik,” ujarnya.
Lanjut Kombes Shobarmen, dari ketiga tersangka tersebut anggota mengamankan barang bukti berupa satu bungkus besar plastik teh cina berisi sabu seberat 706.2 gram, satu buah plastik klip ukuran besar berisi sabu, empat buah plastik klip ukuran kecil berisi sabu, dan 19 plastik klip ukuran sedang berisi exstasi warna orange sebanyak 190 butir.
Kemudian satu unit timbangan digital ukuran besar, dua unit timbangan digital ukuran kecil, satu buah skup yang terbuat dari sendok makan plastik, tiga unit handphone, dan satu perangkat alat hisap jenis bong. “Barang itu kami temukan di rumah Depa (DPO) di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. Barang itu dititip tersangka Taufik ke rumah Depa yang merupakan jaringan dari Aceh,” kata dia.
Untuk tersangka Defa, kini polisi masih memburunya. Sementara polisi saat ini masih melakukan lidik atau pengembangan terhadap tiga tersangka. (Hel)