KARYANASIONAL.COM – Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengahadiri rapat Paripurna DPRD Waykanan Tentang Pengesahan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020, dan Penyampaian 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Gedung Dewan setempat, Kamis (05/03/2020).
Dalam sambutannya, Bupati Waykanan
mengatakan bahwa Pemerintahan Daerah sebagai salah satu Unsur Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Dia menjelaskan, Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Pemerintah Daerah. Mengingat peranan Perda yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan.
Pembentukan Perda sendiri, lanjut Raden Adipati, mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan yang selanjutnya disebut Propemperda.
“Propemperda adalah instrumen perencanaan progam pembentukan peraturan daerah provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Saya harap Propemperda ini dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah,” ujar bupati.
Orang nomor satu di Waykanan ini juga mengatakan bahwa Propemperda Kabupaten Waykanan pada tahun 2020 telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Nomor 15/DPRD-WK/2019 tanggal 16 Agustus 2020.
Seiring berjalannya pelaksanaan kegiatan, ada beberapa rancangan Perda yang harus segera dibentuk, dikarenakan sebagai tindaklanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil kerjasama. Rancangan Perda tersebut belum masuk dalam Propemperda Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Adapun Raperda tersebut adalah: Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Waykanan.
Pada kesempatan itu, Bupati Waykanan juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah bermaksud menyampaikan 4 Raperda yang telah dibahas pada tingkat Pemerintah Daerah.
Raperda tersebut yaitu: Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Waykanan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Way Kanan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Waykanan.
“Oleh karen itu, Pemerintah harus dapat menempatkan diri untuk menjalankan fungsinya secara objektif dan bertanggungjawab serta independen, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan di kabupaten berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan akan berpengaruh positif untuk membawa perubahan kearah yang lebih baik.
“Kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD kami ucapkan terimakasih atas kerjasama yang dibangun selama ini, sehingga dapat ditetapkannya Propemperda Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2020. Semoga Propemperda ini dapat menjadi acuan dalam pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Waykanan, dan pada saatnya nanti mohon kesediaan saudara Ketua DPRD menerima dan membahas Raperda yang disampaikan bersama-sama Tim yang telah ditunjuk,” ungkapnya.
Ditambahkan bupati, diawal Tahun 2020 bangsa Indonesia khususnya dan dunia global umunya dihadapi pada tantangan yang luar biasa terkait penyebaran wabah virus Corona yang beredar dipertengahan Desember 2019.
“Sehubungan dengan hal ini marilah kita bersama-sama berdoa agar Negara Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Waykanan khususnya terhindar dari wabah virus Corona yang saat ini menjadi isu hangat di Negara,” pungkasnya. (Rahmat)