Example 728x250
HeadlineHukumLampung Tengah

Lagi Asik Ngisap Sabu, IRT Berinisial YLN Diamankan Polisi

79
×

Lagi Asik Ngisap Sabu, IRT Berinisial YLN Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Sedang Asik menghisap narkoba jenis sabu dikediamannya, Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YLN diamankan jajaran Polsek Padangratu Polres Lampung Tengah (Lamteng), Kamis (12/03/2020), sekira pukul 15.30 Wib.

Pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan warga Kampung Negara Ajibaru, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Kapolsek Padangratu Kompol Hesbin Fadillah, mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menjelaskan, pelaku YLN ditangkap berdasarkan laporan warga bahwa pelaku sering menggunakan narkoba jenis sabu.

Sebelum dilaporkan ke polisi, masyarakat sempat memberikan nasehat terhadap pelaku untuk berhenti memakai sabu, namun tidak pernah di gubrisnya. Akhirnya warga pun melaporkan perbuatannya ke Polsek Padangratu.

Mendapat laporan dari warga, Kapolsek Padangratu langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dixko Romadi Alfansyak Subing dan Anggotanya untuk melakukan pengrebekan dikediaman pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolsek, dari tangan tersangka didapat satu buah alat hisab sabu (bong), satu bundel plastik klip bening, satu buah plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga sabu sisa pakai, satu buah pipa kaca/pyrex, dua buah korek api gas, satu buah skop dan satu buah jarum yang terbuat dari kertas alumunium foil.

Selanjutnya pelaku YLN berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Padangratu dan dibuatkan Laporan Polisi : LP / 49 – A / III / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Patu, tanggal 12 Maret 2020.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku YLN dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,” tegas Kompol Hesbin Fadillah. (red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }