Example 728x250
Berita PilihanLampung Tengah

DPRD Lamteng Gelar Paripurna Hasil Reses Tahap II Tahun 2020

57
×

DPRD Lamteng Gelar Paripurna Hasil Reses Tahap II Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – DPRD Lampung Tengah (Lamteng) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Tahap II Tahun 2020, dan Persetujuan Bersama Raperda Tentang Bantuan dan Pungutan Biaya Satuan Pendidikan Dasar, di Gedung Dewan setempat, Senin (16/3).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lamteng Sumarsono, didampingi Wakil Ketua III Muslim Anshori, para Anggota Dewan, dan Sekretaris DPRD Lamteng Syamsi Roli dan Jajarannya.

Nampak hadir pula Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, didampingi Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkifli, para Asisten, Stap Ahli Bupati dan Kepala SKPD, serta Jajaran Forkopimda Lamteng.

Dalam sambutannya, Bupati Loekman menyampaikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD Lamteng yang telah melaksanakan reses tahap II tahun 2020 dalam upaya menjaring aspirasi masyarakat.

“Hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan Anggota DPRD Lamteng ini tentunya akan menjadi salah satu bahan kami untuk proses penyusunan dan perencanaan serta penganggaran pemerintah daerah,” ujar bupati.

“Saya juga atas nama Pemkab Lamteng menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD atas kerjasamanya yang telah dibangun selama ini. Sehingga semua program-program pembangunan dapat berjalan dengan baik untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Ditambahkan bupati, menyikapi pandemi virus corona (covid-19) sekaligus langkah pencegahan, Loekman menyatakan seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah mulai dari PAUD sampai SLTA untuk sementara diliburkan selama 14 hari kedepan. Namun untuk SLTA yang melaksanakan UNBK tetap berjalan.

“Dari hasil rapat, untuk sekolah mulai besok (Selasa 17 Maret 2020) sampai 31 Maret diliburkan. Mulai dari tingkat PAUD sampai SLTA yang ada di Lampung Tengah,” ujar bupati.

Ia menjelaskan, meski SLTA/sederajat kewenangannya bukan pada pemerintah daerah, namun lokasinya berada di Lampung Tengah. Ini merupakan kebijakan yang diambil untuk kepentingan bersama.

“SLTA memang kewenangannya bukan di kita, tapi keberadaanya di wilayah Lamteng, kita punya kebijakan sendiri. Untuk kebaikan masyarakat Lampung Tengah,” imbuhnya.

Ia berharap informasi ini dapat dilanjutkan kepada seluruh masyarakat Lampung Tengah, guna menciptakan rasa aman dan nyaman.

“Kiranya dapat meneruskan info ini ke masyarakat guna menciptakan rasa nyaman. Sampaikan informasi ini kepada masyarakat luas, sehingga tidak timbul kepanikan. Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli kebutuhan pokok secara berlebihan. Tidak ada larangan masyarakat untuk kepasar,” pungkasnya. (red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }