KARYANASIONAL.COM – Dalam rangka Ops Antik Krakatau 2020, Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (15/3) sekira pukul 20.00 Wib.
Ketiga tersangka tersebut berinisial KHZ (31) warga Kampung Putra Lempuyang Kecamatan Way Pengubuan, FAS (26) warga Kelurahan Yukumjaya Kecamatan Terbanggi Besar, dan TW (26) warga Kampung Putra Lempuyang Kecamatan Way Pengubuan.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo, newakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan dan transaksi Narkoba di sebuah rumah di Kampung Lempuyang Bandar.
Mendapati laporan dari warga, Kapolsek Way Pengubuan langsung memerintahkan jajarannya untuk mengecek dan mendatangi TKP. Hasilnya, terdapat tiga orang pemuda yang sedang menghisap sabu disebuah rumah.
“Setelah diketahui menggunakan sabu, Anggota kita langsung menangkap ketiga pelaku. Saat digeledah ditemukan barang bukti 14 bungkus plastik bening kecil diduga berisikan sabu berikut alat hisapnya (bong),” terang Kapolsek.
Selanjutnya, para tersangka berikut barang buktinya dilarikan ke Mapolsek Way Pengubuan guna penyidikan lebih lanjut, dan dibuatkan laporan Polisi : LP /27-A /III / 2020 /Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Way Ubu. Tgl 14 Maret 2020.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,” tegas Iptu Widodo. (red)