KARYANASIONAL.COM – Masifnya penyebaran corona virus desiase 2019 (Covid-19) di beberapa wilayah Indonesia membuat kekhawatiran masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Tanggamus.
Oleh karena itu, Ketua Gugus Tugas Tanggamus Hamid H. Lubis dan jajarannya menghimbau agar masyarakat menunda segala bentuk kegiatan yang mengumpulan massa untuk menghindari penyebaran virus corona di tengah masyarakat.
“Mengingat Kabupaten Tanggamus masuk dalam zero kasus penyebaran Covid-19, maka kami himbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang menimbulkan keramaian,” ujar Hamid, Jum’at (27/3/2020).
Dia menegaskan bahwa langkah tersebut sudah menjadi keputusan dalam rapat bersama Forkopimda Tanggamus yang di pimpin langsung oleh Bupati Hj. Dewi Handjani belum lama ini. Keputusan tersebut bersifat final, dan masyarakat dihimbau untuk mematuhinya.
“Jika masih ada yang tidak mengindahkan himbauan ini, maka akan dilakukan tindakan tegas yakni pembubaran atau yang paling ekstrim adalah sanksi hukum. Kita tidak main-main, ini adalah instruksi langsung dari Perisiden RI demi kebaikan bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa saja yang berusaha melanggar himbauan tersebut, dan akan di tindak tegas sesuai arahan Presiden.
“Mengingat dunia sudah menetapkan kasus Covid-19 ini sebagai vandemi, jadi tidak ada alasan untuk tidak di ikuti demi memutus penyebaran virus corona,” ujar Kapolres. (Opoy)