Example 728x250
HeadlineJakarta

PWI Pusat Keluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid-19

70
×

PWI Pusat Keluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid-19

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Wartawan yang akan meliput wabah Covid-19 harus memiliki sumber daya manusia yang memadai. Selain itu Jurnalis yang sedang dalam status diduga atau orang dalam pengawasan (OPD)  Covid-19 dilarang untuk melakukan liputan. Itu terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah Covid-19 yang dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Selasa 7 April 2020 di Jakarta.

“Setelah kita melihat perkembangan dilapangan dan terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu  mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid -19,” kata Atal S. Depari.

Menurut Ketua Umum PWI Pusat ini, bahwa panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan, Selain itu, ditambahkan Atal, bahwa panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga dapat mudah dipahami oleh para wartawan itu sendiri.

“Tetapi intinya tetap  mencakup semua yang terkait dengan peliputan wabah Covid-19,” tegas Atal.

Dalam paduan  yang terdiri dari 12 point itu, antara lain diatur, wartawan tidak harus datang langsung meliput kasus Covid-19 ke rumah sakit, kecuali andai ada kepentingan publik yang luar biasa besarnya, dan wartawan tidak boleh masuk kekamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit Covid-19. Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, maka wartawan itu harus berada dilokasi minimal 10 meter dari area kamar jenazah tersebut.

Untuk itu dalam menghindari penyebaran Covid-19, untuk wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker menjaga jarak dan berwaspada.

“Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tegas Ketua Umum PWI Pusat ini.

Menurut Atal, panduan ini sebenarnya sudah disiapkan sejak merebaknya wabah Covid-19, tetapi untuk menampung berbagai persoalan mutakhir yang munculnya dalam peliputan dilapangan, sengaja panduan ini baru disyahkan hari ini dan diberlakukan mulai besok, Rabu, 8 April 2020.

Sementara itu, Ketua Tim Perumusan Panduan Peliputan Wabah Covid-19, Wina Armada Sukardi menerangkan, panduan ini telah mengadopsi juga perkembangan teknologi. Misalnya postingan dari pasien Covid-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya.

“Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan harus menyebut sumber yang jelas,” tegas Wina.

Selanjutnya dikatakan Wina, bahwa wartawan memakai drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang sedang menangani kasus Covid-19.

“Untuk ketinggian wartawan menggunakan drone harus mendapat izin dari otoritas yang bertugas dibidang ini,” kata Wina. (rls/red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }