Example 728x250
Bandar LampungHeadline

Gugatan PTUN Eks Perangkat Kampung Depokrejo Mentah

57
×

Gugatan PTUN Eks Perangkat Kampung Depokrejo Mentah

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Gugatan dua perangkat Kampung Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, atas surat pemberhentian jabatan Kasi Kesejahteraan atas nama Bagus Dian Saputra, A.Md, dan Kepala Dusun IV Nasrodin, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, menemui titik akhir. Tuntutan para penggugat kepada Bupati Lampung Tengah dan Kadis PMD untuk melakukan evaluasi dan mencabut SK tersebut, ditolak oleh PTUN Bandar Lampung, Selasa (28/04/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan Ketua PTUN Bandar Lampung Guruh Jaya Saputra, S.H, M.H, itu berlangsung singkat. “PTUN memutuskan dengan ini gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” putus Majelis Hakim.

Sementara, Kuasa Hukum Tergugat 1 Kerala Kampung Depokrejo Sukidi dan Tergugat II dari Law Firm Tosa & Partners mengatakan, kliennya mengaku lega dengan putusan hakim PTUN Bandar Lampung.

“Klien kami Bapak Sukidi selaku Kepala Kampung Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, dan Camat Trimurjo Bapak Wanda Rusli, mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim PTUN Bandar Lampung, yang memutuskan menolak gugatan ini. Artinya, segala prosedur sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Direktur Law Firm Tosa & Partners Tua Alpaolo Harahap, S.H, M.H, C.I.L.

Sekadar info, pada sidang sebelumnya, Selasa 21 April 2020, kedua perangkat Kampung Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, didampingi kuasa hukumnya, Dr. Eddy Ribut Harwanto, Merwansyah, S.H, M.H, M. Arsad Lakoni, S.H, M.H, dari Law Office Dr. EDDY R. HARWANTO, S.H. M.H. & Asosiasi Advokat/Penasehat Hukum, Konsultan Hukum, Jakarta, di hadapan Majelis Hakim PTUN Bandar Lampung mengatakan, pemberhentian kedua perangkat kampung, melalui SK Kepala Kampung Depokrejo, yang juga direkomendasikan oleh Camat Trimurjo, telah melanggar UU dan edaran Menteri Dalam Negeri dan edaran Bupati.

“Karena itu, klien kami meminta Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, dan Kepala Dinas PMD, melakukan evaluasi terhadap camat dan kepala kampung, serta mencabut keputusan yang cacat hukum tersebut,” kata Eddi Ribut.

Diketahui, kedua Perangkat Kampung Depokrejo itu memberikan kuasa kepada kuasa hukum dengan nomor: 004 Pdt: / TUN / IIJKT 2020, pada hari Selasa, tertanggal 16 Maret 2020. (Sur)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }