Example 728x250
HeadlineHukumLampung Tengah

DPO Pelaku Curat Dibekuk Tekab 308 Polres Lamteng

56
×

DPO Pelaku Curat Dibekuk Tekab 308 Polres Lamteng

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – DPO pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) dibekuk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng), Minggu (3/5/2020), sekira pukul 10.30 WIB.

Pelaku Curat ini berinisial HWD alias Iwan Benu (41), warga Dusun I Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Tersangka merupakan buronan polisi sejak Desember 2018 lalu. Sedangkan teman pelaku ASD sudah menjalani hukuman.

Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Jatanran Ipda M.P Ramdoni dan jajarannya dipinggir jalan, tepatnya di Dusun Tani Maju, Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menjelaskan, pelaku HWD ditangkap berdasarkan laporan JMN warga Kampung Bulusari, Kecamatan Bumiratu Nuban, dengan Nomor Laporan : LP / 377 – B / XII / 2018 / Polda LPG / Res Lamteng /Sek Gunsu, Tgl. 07 Desember 2018.

Dijelaskan Kasat Reskrim, aksi kejahatan kedua pelaku saat itu masuk kedalam bengkel korban dengan merusak gembok. Setelah berhasil masuk kedalam, tersangka berhasil mengambil barang-barang berupa 4 unit accu, 1 unit trafo lass,1 unit jeksu/mesin bor, dan 1 unit lotter.

Setelah itu, kedua pelaku melanjutkan aksinya dan masuk kerumah korban dengan mencongkel jendela kamar. Setelah berhasil masuk, tersangka berhasil menggondol CPU CCTV rumah korban.

Saat istri korban terbangun, pelaku langsung menodongkan senjata tajam sambil melarikan diri. Dari musibah ini kerugian korban diperkirakan hingga 10 juta rupiah.

Mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka, dan mendapat informasi pelaku berada di pinggir jalan Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Setelah diketahui keberadaan pelaku, Tekab 308 Polres Lamteng langsung melakukan penggrebekan, dan tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya berupa satu unit mesin lotter dan satu unit mesin bor listrik.

“Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Lamteng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku HWD dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas AKP Yuda. (red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }