Example 728x250
HukumLampung Utara

Polsek Bukit Kemuning Tangkap Pelaku Curat

64
×

Polsek Bukit Kemuning Tangkap Pelaku Curat

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Polsek Bukit Kemuning berhasil mengamankan Saparudin Bin Dahnial (25) yang merupakan residivis asimilasi warga asal Desa Tanjung Waras, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, Sabtu (9/5/2020).

Menurut keterangan saksi yakni Nunung (45) dan Neng Sela (18) pada Rabu 27 Mei 2018 sekira jam 12.30 WIB pada saat sedang melaksanakan pesta rakyat pemilihan Bupati di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara pelaku masuk dengan cara mendobrak pintu rumah korban, sehingga kunci Grendel rumah rusak lalu pelaku masuk dan langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio GT warna merah putih.

Sementara itu, Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana, SH.S.I.K, mengatakan, pada tanggal 09 Mei 2020 pelapor mendapatkan info bahwa pelaku pernah menawarkan kendaraan tersebut di Tanjung Waras, Kecamatan Abung Tinggi kabupaten setempat, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning.

Setelah mendapatkan informasi Tim Buru Sergap Polsek Bukit kemuning di pimpin Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana, S.H.S.I.K menangkap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 111 / B / V / 2020 / POLDA LPG/ RES LAMUT/ SEK BKG, tanggal 09 Mei 2020 dan tanpa perlawanan di kediamannya. (Rahmat)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }