KARYANASIONAL.COM – Dalam rangka mengantisipasi arus balik lebaran Idulfitri 1441 Hijriah Tahun 2020, Polres Mesuji bersama PJR Polda Lampung melakukan penyekatan jalan mulai dari Jalan Tol Trans Sumatera Mesuji sampai Jalan Lintas Timur yang berbatasan dengan Propinsi Sumatera Selatan.
“Kami lakukan penyekatan jalan baik dari Mesuji di ruas Tol Trans Sumatera maupun di Jalan Lintas Timur, perbatasan antara Propinsi Lampung dan Sumatera Selatan,” ujar Anggota PJR Polda Lampung Ipda Sutrisno kepada media, Kamis (28/5/2020).
Menurutnya, penyekatan ini sama seperti yang dilakukan ketika larangan mudik dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dia mengatakan bahwa masyarakat yang akan kembali ke Lampung harus memiliki surat izin. Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat izin akan diminta untuk kembali dan dilarang masuk wilayah Lampung.
“Bila masyarakat yang punya surat izin keluar masuk, itu boleh masuk Lampung, kalau tidak ada harus putar balik. Tidak ada toleransi disini karrna ini untuk kesehatan kita semua,” pungkasnya. (rilis/Baginda)