KARYANASIONAL.COM – Memasuki Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditengah pandemi wabah Coronavirus Desease atau Covid-19 Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung membuka pendaftaran secara online.
Hal tersebut guna mengantisipasi agar tidak menimbulkan kerumunan sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung.
Kasi Kelembagaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, mengatakan Pendaftaran melalui situs website ini hanya untuk tingkat SMP
“Kalau untuk tingkat PAUD dan SD, Lanjutnya, nanti bisa melalui via WhatsApp atau aplikasi sekolah masing-masing,” ujar Mulyadi, Kamis (3/06/2020)
Kemudian jika memang orang tua/wali murid tidak punya fasilitas hp Adrinof ataupun bermasalah dengan jaringan internet, bisa langsung mendatangi pihak sekolah
Berikut pengumuman lengkap yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk tahun ajaran baru 2020/2021
Jadwal PPDB tingkat Taman kanak-kanak/TK
1. Pendaftaran 13 Juni – 3 Juli 2020
2. Seleksi berkas 4 – 7 Juli 2020
3. Pengumuman 9 Juli 2020
4. Pendaftaran Ulang 9 – 10 Juli 2020
Jadwal PPDB tingkat Sekolah Dasar/SD
1. Pendaftaran 15 – 20 Juni 2020
2. Seleksi berkas 22 -23 Juni 2020
3. Pengumuman gelombang I 25 Juni 2020
4. Pendaftaran Gelombang II 27 Juni 2020
5. Pengumuman dan daftar ulang gelombang II 10 – 11 Juli 2020
Jadwal PPDB tingkat SMP jalur AFIRMASI/BINA LINGKUNGAN/PRESTASI dan GTK
1. Pendaftaran 29 Juni – 2 Juli 2020
2. Seleksi berkas 29 Juni – 2 Juli 2020
3. Pengumuman 3 Juli 2020
PPDB tingkat SMP jalur ZONASI perpindahan orang tua/wali
1. Pendaftaran 6 – 8 Juli 2020
2. Proses seleksi real time 6 – 8 Juli 2020
3. Pengumuman 3 Juli 2020
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. PENGUMUMAN
1. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang
bersangkutan dilakukan secara terbuka;
2. Pengumuman pendaftaran calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin satu
diatas memuat informasi sebagai berikut;
a). Persyaratan calon peserta didik sesuai jenjangnya;
b). Tanggal pendaftaran;
c). Jalur pendaftaran yang terdiri dari :
– Jalur zonasi
– Afirmasi / Bina Lingkungan
– Jalur Prestasi dan
– Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
d). Jumlah daya tampung sekolah yang bersangkutan;
e). Tanggal penetapan pengumuman;
3. Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui:
a. Papan pengumuman satuan pendidikan penyelenggara PPDB;
b. Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung;
c. Website resmi PPDB tahun pelajaran 2020/2021 Pemerintah Kota Bandar Lampung
dengan alamat : http://bandarlampung.siap-ppdb.com
4. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin
oleh kepala sekolah dan ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah;
B. PENDAFTARAN
Sistem PendaftaranPPDB terdiri atas;
1. Jalur Zonasi;
Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan
satuan pendidikan yang dituju. Jalur Zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari
daya tampung sekolah.
2. Jalur Afirmasi / Bina Lingkungan
Jalur Afirmasi / Bina lingkungan ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang
bersangkutan. Jalur Afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
3. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua/walinya
telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana perserta didik tinggal saat ini.
Jalur ini mendapat kouta paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Kouta Jalur
perpindahan tugas orang tua/wali dapat juga digunakan untuk anak guru dan tenaga
kependidikan atau GTK.
4. Jalur Prestasi
Jalur Prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang Sain, Seni dan Olahraga, serta berprestasi dibidang lainnya yang sifatnya berjenjang, Jalur Prestasi ini mendapat kuota paling banyak30% dari daya tampung sekolah, Apabila jalur ini tidak memenuhi kutoa maka sisa kouta dapat ditambahkan ke jalur zonasi dan jalur Afirmasi/Bina Lingkungan. (Helmi)