Example 728x250
HeadlineHukumLampung Tengah

Cabuli Anak Tirinya Sejak 2017, SLM Diamankan Polisi

49
×

Cabuli Anak Tirinya Sejak 2017, SLM Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Pelaku cabul berinisial SLM (40) berhasil diamankan Polsek Bangunrejo Polres Lampung Tengah (Lamteng) dikediamannya, Sabtu (13/6/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Pelaku yang tak lain ayah tiri korban ini merupakan warga Dusun III Kampung Sukanegara, Kecamatan Bangunrejo Lampung Tengah.

Kapolsek Bangunrejo Iptu Mualimin, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi dirumah korban pada Jum’at (12/7/2020) sekira pukul 06.30 WIB.

Saat itu korban sedang berada di depan rumah, dan di panggil pelaku dengan alasan adiknya menangis di dalam kamar sendirian.

Kemudian korban masuk kedalam kamar menghampiri adiknya. Setelah korban berada dalam kamar, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya dan langsung menutup pintu kamar. Pelaku pun mendekati korban lalu membuka celananya dan langsung melakukan perbuatan cabul.

“Setelah mencabuli anak tirinya, pelaku langsung berangkat kerja. Menurut pengakuan korban, perbuatan bejat ini dilakukan sejak 2017 lalu,” ujar Kapolsek, Senin (15/6/2020).

Setelah kejadian, dengan rasa takut korban bercerita kepada ibu kandungnya. Setelah memgetahui perbuatan bejat suaminya, ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangunrejo dengan nomor laporan: LP / 146 – B / VI / 2020 / Polda Lpg / Res Lamteng / Sek Bajo, tanggal 13 Juni 2020, dengan membawa pakaian korban saat kejadian.

Mendapat laporan korban, Kanitreskrim bersama anggota Polsek Bangunrejo langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo 76D dan pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Mualimin. (red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }