Example 728x250
HeadlineHukumLampung Tengah

DPO Pelaku Curas Diringkus Tekab 308 Polres Lamteng

69
×

DPO Pelaku Curas Diringkus Tekab 308 Polres Lamteng

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah (Lamteng), Selasa (16/6/2020).

Pelaku Curas tersebut berinisial YH (55), warga SB 9 Sido Binangun Kampung Sido Sari, Kecamatan Way Seputih Lampung Tengah.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 29 Agustus 2017 lalu, yang mengakibatkan korban Sriwinarti meninggal dunia (MD) akibat luka tembak di dadanya.

“Pelaku Curas ini adalah salah satu DPO kejahatan yang dilakukan pada Agustus 2017 lalu di Jalan Raya Kecamatan Rumbia Lampung Tengah,” ujar Kasatreskrim, Rabu (17/6/2020).

Saat itu, korban bersama suaminya yang bekerja di Pabrik Singkong Rumbia sebagai kasir mengambil uang di Gayabaru sebesar 91 juta rupiah untuk keperluan perusahaan. Kemudian uang tersebut dan handphone samsung milik korban disimpan didalam tas.

Rencananya uang itu akan digunakan untuk membeli singkong di Rumbia. Namun, di tengah perjalanan korban di hadang oleh pelaku yang berjumlah delapan orang menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja KLX untuk merampas tasnya.

“Saat pelaku beraksi, korban sempat mempertahankan tasnya yang berisi uang itu. Karena melawan para pelaku akhirnya menembak korban dibagian dada yang mengakibatkan meninggal dunia. Kemudian para pelaku berhasil mengambil tas korban,” kata AKP Yuda.

Setelah bertahun-tahun, pihak kepolisian pun akhirnya mendapat informasi terhadap keberadaan pelaku di kediamannya, di SB 9 Sido Binangun Kampung Sido Sari, Selasa 16 Juni 2020.

Mendapat informasi tersebut, Tekab 308 Polres Lamteng langsung bergerak cepat melakukan penggrebekan, dan berhasil menangkap pelaku YH dirumahnya. Kemudian tersangka dilarikan ke Polres Lampung Tengah untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pengakuannya, pelaku YH mendapat bagian 4 juta rupiah. Dan tersangka merupakan otak dari perampokan itu. Kemudian barang bukti yang diamankan sudah di lakukan penyitaan dalam perkara yang sama terhadap salah satu rekan pelaku yang ditangkap terlebih dulu,” ungkap Kasatreskrim. (red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }