KARYANASIONAL.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) telah memberlakukan sistem pelayanan secara online dalam sistem pendataan kependudukan.
Namun, Disdukcapil akan lebih mengutamakan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dikarenakan keperluan masyarakat yang sangat mendesak.
“Karena belum lama ini terjadi lonjakan masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP. Banyak masyarakat yang tadinya belum cukup umur sekarang telah berusia 17 tahun. Sehingga wajib memiliki identitas kependudukan,” kata Maspardan, Kepala Disdukcapil Lampura diruang kerjanya, Rabu (17/6/2020).
Selain itu, ada juga yang hendak masuk ke perguruan tinggi mendapatkan bantuan dari pemerintah, namun identitasnya masih berupa KTP lama.
“Maka harus dilakukan perubahan ke e-KTP,” ujar Kepala Disdukcapil Lampura.
Namun, lanjut Maspardan, pembuatan Akta kelahiran, Kartu Keluarga, Akta Kematian dan yang lainnya masih dilakukan secara online.
Sementara untuk pelayanan perekaman e-KTP perharinya, Disdukcapil Lampura melayani 100 sampai dengan 150 orang, dan akan terus memberikan pelayanan selama masih jam kerja.
“Dan kami imbau masyarakat yang ingin ke Disdukcapil agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar terhindar dari penularan Covid-19, meskipun penerapan New Normal telah berjalan. Ini langkah antisipasi kita bersama yang harus diterapkan dari diri kita masing – masing,” ungkapnya.
Mengenai Stok blangko e-KTP, pihaknya telah mengajukan penambahan kembali kepada Dirjen Kependudukan.
“Sebab stok blangko e-KTP kita sudah sangat minim. Atas dasar ini dilakukan pengajuan penambahan agar pelayanan berjalan baik, dan bisa bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya. (Apala/dhi)