Example 728x250
HeadlineNasional

Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Pengendalian Transportasi

52
×

Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Pengendalian Transportasi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan mengenai pengendalian transportasi pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Peraturan Kemenhub dengan Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan pada awal Juni 2020 yang berisi pengendalian transportasi pada masa adaptasi.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa peraturan tersebut merupakan revisi dari peraturan sebelumnya.

“Ada tiga hal yang diatur, yaitu pengendalian transportasi di daerah di seluruh wilayah Indonesia, kemudian di daerah PSBB, dan selanjutnya untuk pengaturan mudik,” jelas Adita.

Selain itu, diatur juga mengenai kapasitas penumpang di setiap moda transportasi, mengenai cara implementasi berdasarkan dari mulai perjalanan di mulai di titik keberangkatan, sampai di moda transportasi, sampai di titik tujuan.

Kemenhub juga menerapkan sanksi lebih kepada para stakeholders, yang di situ adalah para penyelenggara prasarana seperti penyelenggara terminal, stasiun, bandara dan juga pelabuhan serta penyelenggara operator transportasinya, seperti di pesawat.

“Sanksi ini diberikan jika para stakeholders melakukan pelanggaran atas aturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Lanjut Adita, Kementerian Perhubungan telah menetapkan ketentuan transportasi harus dijalankan dengan mengedepankan protokol kesehatan.

“Masyarakat pengguna jasa transportasi juga harus berpartisipasi menjalankan protokol yang sama,” pungkasnya. (rls)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }