KARYANASIONAL.COM – DPO Pelaku pencurian kotak amal di Majid Al Azhar Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) pada November 2019 lalu berhasil ditangkap Jajaran Unit PPA Polres setempat, Sabtu (20/6/2020).
Pelaku yang berinisial RK (23) ini merupakan Warga Menggala Kabupaten Tulang Bawang (Tuba). Sementara dua orang rekannya saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunghoro mengatakan, tersangka RK, dan dua orang rekanya Al dan Ok adalah DPO yang nekat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Masjid Al Azhar, dengan cara memecahkan jendela rumah ibadah tersebut.
“Dua orang masuk kedalam masjid, sementara seorang, yang bertugas mengawasi situasi diluar Masjid,” jelas Kasat Reskrim, Senin (22/6/2020).
Lanjut AKP Yuda Wiranegara, setelah situasi disekitar masjid sekira pukul 02.00 WIB aman, dua pelaku masuk dan langsung menuju ke kotak amal yang terletak didalam.
“Pelaku RK dan Al, setelah mengambil kotak amal masjid langsung memecahkanya, kemudian uang Rp600 ribu langsung dibawa kabur oleh para paku,” terangnya.
Kemudian, uang hasil pencurian kotak amal sebesar Rp600 ribu itu dibagi, dan masing-masing pelaku mendapat Rp200 ribu.
Pasca kejadian, ketiganya menghilang dari kawasan Bandarjaya. Namun, polisi mendapat informasi dari masyarakat yang melihat tersangka RK, berada disalah satu rumah warga di Kelurahan Bandarjaya Timur.
Berbekal informasi dari warga tersebut, AKP Yuda Wiranegara bersama dengan Kanit IV PPA IPDA Etty Meyrini dan anggota bergerak dan berhasil menangkap RK.
“Tersangka RK telah kita amankan di Mapolres guna pengembangan lebih lanjut. Sementara kedua rekannya sedang dalam pengejaran petugas,” pungkasnya. (red)