KARYANASIONAL.COM- Menindaklanjuti polemik pergantian Perangkat Kampung Gayabaru V, Kecamatan Bandar Surabaya, DPRD Lampung Tengah (Lamteng) segera memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (Kadis PMK) untuk melakukan rapat dengar pendapat atau hearing.
“Komisi I akan panggil Kadis PMK, untuk hearing terkait polemik pergantian perangkat kampung Gayabaru V. Karena sudah ada yang membuat laporan tertulis dan tembusannya ke Bupati Lamteng dan Ketua DPRD,” ujar Ketua Komisi I DPRD Lamteng, Hendri Ferizal, Selasa (23/6/2020).
Jika pergantian dan pengangkatan perangkat kampung sudah sesuai dengan aturan, seharusnya tidak akan terjadi gejolak. Dan Komisi I DPRD Lamteng juga mencium adanya aroma pelanggaran dalam polemik tersebut.
“Pergantian perangkat kampung harus sesuai aturan. Gimana mau maju daerah kita kalau SD tidak tamat dijadikan perangkat. Ini banyak gejolak, belum lagi perihal batas usia, ijazah dan kurang cakap terhadap teknologi informasi,” kecam Hendri.
Polemik itu juga bertolak belaka dengan pernyataan yang disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Lamteng Kusuma Riyadi, bahwa pergantian perangkat kampung harus sesuai aturan.
“Harus sesuai aturan. Tapi masalah ini kita kembalikan kepada camat Bandar Surabaya yang punya wilayah. Karena memang pergantian perangkat kampung harus dikonsultasikan dan mendapat rekomendasi dari camat,” jelasnya. (red)