Example 728x250
DaerahWay Kanan

Program BPNT Waykanan Diduga Jadi Ajang Korupsi Suplayer

68
×

Program BPNT Waykanan Diduga Jadi Ajang Korupsi Suplayer

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu di Kabupaten Waykanan sebesar 200 ribu rupiah/bulan, diduga menjadi ajang korupsi PT. Mubarokah Jaya Makmur (MJM) selaku Suplayer.

Sebab, kelompok penerima manfaat (KPM) masih menerima sembako yang disiapkan oleh pihak ketiga dengan nilai yang tidak sesuai.

Dugaan korupsi ini juga di kuatkan atas konfirmasi beberapa media ke Kantor Perwakilan PT. MJM di Kabupaten Waykanan, Rabu (24/6/2020).

Menurut keterangan dua orang yang mengaku kuli yakni Andre dan Anton, uang 200 ribu yang di terima oleh KPM diganti dengan sembako langsung oleh PT. MJM selaku Suplayer.

Sementara dari pihak PT menyiapkan beras 10 kilogram, telur 16 butir, kacang hijau 1/2 kg, kentang 1 kg, dan buah pir 1 kg dari tebusan bantuan KPM tersebut.

“Yang di serahkan kepada penerima ya itu, terkait warung masih kita fungsikan sebagai tempat mampir barang yang akan dibagikan ke KPM” katanya menjawab pertanyaan awak media saat dimintai keterangan.

Berbeda lagi dengan jawaban yang di sampaikan oleh Andre yang juga mengaku sebagai kuli di PT. MJM.

“Kami ini hanya sebagai kuli, kalau itu silahkan tanyakan langsung ke kantor pusat di Metro,” kilahnya saat di konfirmasi media.

Sedangkan terkait warung Kube BPNT, mereka juga tidak mengetahui juknis di bentuknya warung tersebut.
“Kalau untuk warung itu saya tidak tau persis karena yang buat pihak bank dan dinas” kata Andre.

“Dan kami punya aturan sendiri, apabila ada media yang akan konfirmasi harus mengantongi surat tugas dari kantor media yang di tuju ke kantor kami,” tambah Andre.

Kesimpulannya, dari masalah ini pihak PT. MJM selaku Suplayer seakan menutup mata, dan menghindari pertanyaan media.

Dan media sangat menyayangkan apa yang di ucapkan salah satu pekerja PT. MJM, dan bertentangan dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, karena sudah menghalangi tugas Wartawan di Lapangan. Dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (Rahmat)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }