KARYANASIONAL.COM – Pemerintah Kabupaten Tulang bawang (Pemkab Tuba) memberikan kebijakan kepada masyarakat, khususnya putra-putri yang ingin mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Covid-19.
Kebijakan itu di sampaikan langsung oleh Bupati Tuba Hj. Winarti SE.MH., di depan Tokoh Agama Se-kabupaten Tulang Bawang di Aula Rumah Dinas Bupati, Selasa 30 Juni 2020.
Hj. Winarti mengatakan, masyarakat yang ingin mendapatkan SKB Covid-19 bisa langsung ke Dinas Kesehatan untuk mengikuti proses sebagai persyaratan, salah satunya pemeriksaan mengunakan alat rapid test.
“Ini gratis, tidak di pungut biaya sepeserpun. Tapi dengan catatan membawa persyaratan yang sudah di tetapkan pemerintah, seperti surat pengantar dari kepala kampung dan kartu keluarga,” pesan orang nomor satu di Bumi Sai Nengah Nyappur ini. (Wan)