KARYANASIONAL.COM – Bupati Way Kanan Hi. Raden Adipati Surya menghadiri Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Tahun 2019, di Gedung DPRD setempat, Rabu (29/7/2020).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Way Kanan, didampingi para Wakil Ketua dan Anggota Dewan, serta Sekretaris DPRD Way Kanan.
Nampak hadir pula para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Jajaran Forkopimda, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor dan Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, serta Camat se-Kabupaten Way Kanan, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dharma Wanita, dan Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya, Bupati Raden Adipati mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Way Kanan atas kerja kerasnya, sehingga telah menyelesaikan pembahasan Raperda.
“Alhamdulillah hari ini DPRD Way Kanan telah menggelar sidang paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019,” ujar bupati.
Menurutnya, Perda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD sangatlah penting, karena bagian dari proses dan kegiatan yang harus dilaksanakan dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah yang transfaran dan akuntable.
“Informasi keuangan yang dimuat dalam Perda tersebut adalah salah satu dokumen yang harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI,” tetang orang nomor satu di Way Kanan itu.
Lanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dengan disetujui untuk ditetapkannya Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ini, maka selanjutnya Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi.
“Setelah itu baru dapat kita tetapkan menjadi Peraturan Daerah. Oleh karena itu masukan, saran dan rekomendasi atas Raperda LPJ Tahun Anggaran 2019 ini akan menjadi perhatian kami, sehingga kedepan akan menjadi lebih baik lagi,” ungkap bupati.
Sedangakan untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 telah kami susun laporan pelaksanaannya secara komprehensip di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Lampung.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Lampung.
“Prestasi ini bukan hal yang kebetulan, melainkan hasil kerja keras kita bersama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita masing-masing. Jadi tidak berlebihan jika kita merasa bangga dengan prestasi atas tata kelola keuangan daerah yang tertib yang telah kita selenggarakan selama Tahun Anggaran 2019,” ungkapnya. (Pukuk/Rahmat)