Example 728x250
DaerahMesuji

Karyawan PT.  Silva Crumb Rubber keluhkan Aturan dan Sistem yang Diterapkan Perusahaan

225
×

Karyawan PT.  Silva Crumb Rubber keluhkan Aturan dan Sistem yang Diterapkan Perusahaan

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Karyawan dan para pekerja di perusahaan pengolahan getah karet PT.  Silva Crumb Rubber /Sungai budi Grub yang beralamat di desa mukti karya kecamatan pancajaya mesuji keluhkan aturan dan sistem yang di terapkan perusahaan kepada mereka.

Para pekerja menganggap perusahaan semau nya sendiri dalam menerapkan aturan di dalam perusahaan tersebut.

Dijelaskan oleh salah satu mantan kariawan PT.SCR  AU (34)bahwa perusahan tersebut memiliki aturan yang memberatkan para pekerja di antara nya adalah kariwan di wajibkan  ronda di dalam areal perusahaan setelah selesai bekerja tetapi aktipitas ronda itu tidak masuk hitungan lembur dan tidak di bayar.selain daripada itu kariawan yang sudah bekerja puluhan tahun di satu bagian tiba-tiba di pindah kebaian yang baru tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,dan perusahaan juga melarang mantan kariawan untuk masuk kedalam areal perusahaan sementara masih banyak hak-hak mantan kariawan tersebut yang belum di selesaikan oleh perusahan itu sendiri.

“Saya mantan kariawan yang mau mengurus hak-hak saya di perusaan itu akan tetapi sampai saat ini saya tidak di ijinkan masuk ke dalam dengan alasan itu perintah pimpinan,dan semua kariawan yang selesai  bekerja itu tidak langsung pulang akan tetapi di wajibkan untuk ronda secara bergiliran setiap malam nya,juga yang buat para pekerja bingung dengan tidak ada confeasi terlebih dahulu tina-tiba kariawan di pindah ke bagian yang baru,dengan begini seolah-olah perusahaan membuat kariawan tidak betah sehingga harapan perusahaan kami membuat surat pengunduran diri seperti yang sudah saya lakukan,” jelas AU, Senin 3 Agustus 2020.

Saat di mintai keterangan senin 03-agustus-2020 haryati selaku wakil perusahaan menampik semua keluhan tersebut menurut nya perusahaan sudah melakukan sistem dan aturan kerja sesuai undang-undang tenaga kerja.

“Semua itu tidak benar kita pihak perusahaan sudah melakukan dan melaksanakan aturan sesuai undang-undang tenaga kerja,tetapi memang semenjak Covid 19,aktivitas agak berkurang semua kmunikasi kamilakukan melalui vical,” jelasnya.

Saat di minta tanggapan nya pada rabu 05-agustus-2020 kepala dinas tenaga kerja dan tranmigrasi Riprianto menjelaskan pihak nya akan segera menindak lanjuti hal tersebut dan meminta supaya pihak kariawan atau pun mantan kariawan yang merasa di rugikan segera membuat laporan tertulis ke kantor disnakertran supaya dapat segera mungkin di tindak lanjuti.

“Kami akan segera tindak lanjuti keluahan para kariawan dan para pekerja segera datang ke kantor membawa laporan tertulis supaya kami ada dasar dan segera menindak lanjuti nya,kami dari disnakertran juga sudah bersurat ke PT Sungai budi grub terkait hal-hal lain di perusahan anak cabang nya yang ada di Kabupaten Mesuji. pemerinah daerah dalam hal ini disnakertran mesuji akan menindak lanjuti semua laporan yang masuk dan kita akan bekerja secara fropisional,” tegasnya. (Baginda)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }