KARYANASIONAL.COM – Mantan karyawan PT. Silva Crumb Rubber, Adi Usman (34), mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Mesuji, Kamis 6 Agustus-2020. Tujuannya guna melaporkan terkait hak-hak dirinya yang belum di penuhi oleh perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya.
Kedatangannya di terima langsung oleh Kepala Dinas dan Kepala Bidang Disnakertran Mesuji.
Dirinya datang ke kamtor Disnakertran untuk melaporkan dan memberikan bukti-bukti aturan serta sistem kerja yang di terapkan perusahaan yang di anggap tidak berpihak ke kariawan.selain itu pihak nya juga meminta bantuan kepada disnakertran untuk memfasilitasi diri nya dalam pengambilan hak dan di pertemukan dengan pimpinan perusahaan karena menurut nya semenjak diri nya keluar dari perusahaan dia tidak bisa masuk ke dalam lokasi perusaan dan tidak bisa bertemu dengan pimpinan.
“Ya hari ini saya datang ke dinas untuk membuat laporan tertulis dan meminta bantuan kepada pihak dinas agar bisa memfasilitasi saya bertemu pimpinan perusahaan karena hak saya sebagai mantan kariawan belum ada yang di berikan oleh pihak perusahaan,alham dulilah saya di terima dan di tanggapi langsung oleh kepala dinas dan Kepala Bidang Disnakertran,” jelas adi.
Kepala Disnakertran Riprianto menjelaskan, pihaknya sudah memerima laporan tersebut dan akan segera menindak lanjuti,memanggil pihak pimpinan perusahaan dan melakukan mediasi supaya semua masalah yang ada bisa segera tetselesaikan.
“Sudah kita terima laporan dari mantan kariawan PT. Silva Crumb rubber dan segera kita tindak lanjuti laporan tersebut kita akan pangil pimpinan perusahaan dan akan melakukan langkah-langkah serta mediasi kepada kedua belah pihak,insaalloh minggu depan bisa kita dapat kan hasilnya,” tegas nya. (Baginda)