KARYANASIONAL.COM – Sidang Pemeriksaan setempat (PS) perkara gugatan PT.BMM terhadap Eeng CS hari Senin 11 Agustus 2020 digelar Majelis Hakim yg memeriksa dan mengadili perkara melakukan sidang pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa seluas 125 hektare.
Pihak PT. BMM dalam sidang PS tersebut pada pokoknya ingin membuktikan bahwa tanah objek sengketa seluas 125 hektare masuk dalam wilayah HGU milik PT. BMM
Sementara itu Fery Soneri,SH dan Beni Idris,SH sebagai kuasa dari tergugat Eeng CS dalam sidang PS tersebut ingin membuktikan kepada majelis hakim bahwa tanah objek sengketa seluas 125 hektare yang berdasarkan Paraturan Bupati Way Kanan No 17 tahun 2019 adalah masuk wilayah Kampung Gunung Sangkaran.
Dalam sidang PS tersebut majelis hakim dan para pihak mengelilingi seluruh lokasi objek sengketa dengan menuju patok patok batas wilayah kampung gunung Sangkaran dengan Blambangan Umpu dan kampung gunung Sangkaran dg kampung Tanjung raja Giham yg ditanam oleh Tim dari Pemda Way Kanan terhadap tanah seluas 125 hektare
Sidang ditunda hari Kamis 14 Agustus 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat PT.BMM
Fery Soneri menegaskan pihaknya akan menghadirkan saksi saksi dari Tergugat dalam persidangan berikutnya
“,Dalam sidang PS mendatang kami akan hadirkan saksi-saksi untuk menguatkan perkara ini”, katanya. (Pukuk)