Example 728x250
HukumLampung Tengah

452 Napi Lapas Gunungsugih Dapat Remisi, 2 Diantaranya Bebas

66
×

452 Napi Lapas Gunungsugih Dapat Remisi, 2 Diantaranya Bebas

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Sebanyak 452 Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lampung Tengah (Lamteng) mendapat remisi pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-75, Senin 17 Agustus 2020.

Kepala Lapas Gunungsugih Lamteng Sohiburrachman mengatakan, jumlah Napi yang mendapat remisi HUT RI Ke-75 cukup banyak. Masing-masing mendapatkan remisi antara 1-6 bulan.

“Bahkan ada dua Napi yang dapat remisi langsung bebas. Satu orang karena pencurian, dan seorang kasus perjudian, yakni atas nama Indra Kurniawan kasus 363 dan Waluyo kasus 303,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto usai menyerahkan remisi berharap agar Napi yang baru bebas dari Lapas untuk memperbaiki diri, dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Negara lebih senang jika Lapas kosong ketimbang banyak penghuninya. Jadi persiapkan diri kalian dengan keterampilan agar setelah bebas nanti tidak menjadi pengangguran,” pesan orang nomor satu di Bumi Beguai Jejamo Wawai itu kepada warga binaan. (red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }