Example 728x250
Bandar LampungPolitik

Bawaslu Kota Bandar Lampung Terima Berkas Gugatan Dari Ike-Zam

51
×

Bawaslu Kota Bandar Lampung Terima Berkas Gugatan Dari Ike-Zam

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Pasangan Bakal calon dari jalur independen (Bacaden) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Ike Edwin dan Zam Zanariah, menyerahkan berkas gugatan atau permohonan pemberatan hasil dari pada rapat pleno, Jum’at 21 Agustus 2020 lalu.

Berkas permohonan pemberatan tersebut, diberikan langsung kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, dan kemudian langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Candrawansyah, Rabu, (26/08/2020) pada pukul 19:45 wib.

“Mohon diterima dan juga mohon dapat diselesaikan dengan cara arif dan bijaksana, ini demi demokrasi yang lebih baik,” kata Dang Ike sapaan akrab Ike Edwin saat penyerahan berkas, di Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung.

“Semoga berkas ini bisa menandakan demokrasi di kota Bandar Lampung sebagai contoh yang baik, dan mudah-mudahan pasangan Ike-Zam menang,” tambahnya.

Sementara di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansyah mengatakan, dengan ini dirinya beserta tim, akan memverifikasi terhadap permohonan sangketa pemilihan Bacaden Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung.

Untuk kedepannya, berkas permohonan akan diperiksa oleh tim verifikator, agar mengetahui apa saja yang kurang terhadap permohonan penyelesaian sangketa ini.

“Apabila ada berkas yang harus diperbaiki, maka akan diberikan waktu selama tiga hari dan sesuai dengan arahan dari tim verifikator Bawaslu Kota Bandar Lampung,” jelasnya.

Adapun berkas yang diberikan oleh Bacaden sebanyak empat rangkap, satu asli dan tiga di legel di Kantor Pos sesuai dengan aslinya.

“Ini yang kita butuhkan, nanti akan kita periksa secara seksama, agar kita bisa mengetahui jumlah kekurangan persyaratan di dalam pengajuan berkas permohonan tersebut,” tutupnya. (Helmi)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }