Example 728x250
HukumTulang Bawang Barat

Maling Motor Pengacara, Diamankan Polsek Tuba Tengah

55
×

Maling Motor Pengacara, Diamankan Polsek Tuba Tengah

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Reserse Kriminal Polsek Tulang bawang tengah berhasil mengamankan Terduga pelaku pencurian kendaraan sepeda motor yang bertempat tinggal di Jalan 2 Tiyuh Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang bawang Barat.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Rahmin,S.H mengatakan anggota Reskrim Polsek TBT Berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian motor yang bernama (FP) 31 tahun pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 Wib, Anggota mendapatkan informasi dari pelapor yang mengatakan, Pada hari Selasa pukul 13.00 Wib,di Tiyuh Pulung Kencana RK 4 Kec TBT Kab Tubaba saat ada di rumahnya pelapor pulang dari mengantarkan bimbel ke simpang PU kemudian pelapor duduk-duduk didalam ruang tengah sambil membaca buku,setelah itu korban tertidur dikursi ruang tengah,kemudian sekira jam 14.30 wib,istri pelapor menghubungi pelapor untuk menjemput anak pelapor bimbel,kemudian pelapor melihat sepedah motor diparkiran sudah tidak ada,kemudian pelapor melihat cctv milik korban dan setelah dilihat teryata sepeda motor miliknya dicuri orang/diambil,kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek TBT.

Masih dri Kompol Rahmin setelah mendengar laporan tersebut, saya langsung memimpin penangkapan. Terduga Pelaku (FP) 31 tahun ditangkap saat sedang berada di dalam gubuk di Tanjung Ratu, Kec Way Pagubuan , Kab Lampung Tengah. Pelaku berhasil diamankan namun rekan terduga pelaku (G) berhasil melarikan diri.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah mengatakan Terduga pelaku pencurian motor terkena ancaman Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 E dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Wan)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }