Example 728x250
DaerahWay Kanan

Aniaya Korban Sambil Mabuk, Dua Pelaku Percobaan Pencurian Diamankan Polisi

64
×

Aniaya Korban Sambil Mabuk, Dua Pelaku Percobaan Pencurian Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Edi Kurniawan (25) dan Feri irawan (23) keduanya warga Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur berhasil diamankan Polsek Buay Bahuga, diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau Pengeroyokan, Rabu (4/11/2020).

Kata Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 02 November 2020 sekitar pukul 09.00 Wib telah terjadi tindak pidana percobaan Pencurian dengan Kekerasan di rumah Sartun yang beralamatkan di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Modus pelaku dengan cara membeli miras (minuman keras) jenis vigour dan meminum miras tersebut dirumah korban, diduga kedua pelaku berencana mempunyai niat melakukan kejahatan akan mengambil harta benda korban.

Sementara, kedua pelaku yang sudah terpengaruh miras lalu memukul korban, edi memukul dibagian leher belakang kepala dengan menggunakan tangan dan menggunakan teko plastik sedangkan Edi memukul dibagian pelipis korban dengan menggunakan tangan dan sebatang bambu sehingga mengakibatkan luka robek pelipis mata sebelah kiri korban.

Mengetahui terancam sontak, Sartun berteriak meminta tolong warga sekitar sehingga warga yang berkumpul menolong korban dan menghubungi petugas dari Polsek Buay Bahuga atas laporan informasi dari warga, kemudian polisi datang ke lokasi mengamankan dua orang pelaku yang tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa berkutik.

Berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda fit S (motor pelaku), baju korban, satu batang bambu panjang 2 meter dan satu buah teko air warna bening, untuk dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap EDI dan FERI atas perbuatanya diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dapat dikenai pasal 365 Jo 53 KUHP Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan untuk Pengeroyokan dikenai pasal 170 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,” tandas Kapolsek. (Indrapukuk)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }