PASAR & KOMODITAS
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
Lain-Lain

Rukhaenah, Mantan Kakam Negeri Jaya Mengklarifikasi Berita Dugaan Korupsi Dirinya TA 2019 : Itu Tidak Benar

Avatar
50
×

Rukhaenah, Mantan Kakam Negeri Jaya Mengklarifikasi Berita Dugaan Korupsi Dirinya TA 2019 : Itu Tidak Benar

Sebarkan artikel ini

IMG-20201201-WA0005

KARYANASIONAL.COM – Terkait banyaknya berita yang beredar di media online di Way Kanan yang memuat dugaan KORUPSI DD pada TA 2019 di tiga Aitem kegiatan pengadaan jamban, bibit ikan dan bibit jagung Senin yang bersangkutan meminta hak jawabnya dimuat di media yang telah memberitakan dugaan tersebut Senin, (30/11/2020).

mantan Kepala Kampung Negeri Jaya Rukhaenah menyampaikan bahwa semua hal tersebut sudah dilaksanakan, dan persoalan kekurangan yang ada sudah di persiapkan sebelumnya dan akan segera dilaksankan,

Ia hanya menyayangkan,
“,seharusnya, sebelum berita diterbitkan pihak media berkordinasi terlebih dahulu kepada saya, dan mendengar penjelasan langsung dari saya, tidak hanya dari Purba dan Mujiono saja, agar semuanya jelas. TapiΒ saya sampaikan sekali lagi bahwa semua kegiatan tersebut sudah kita laksanakan”, katanya kepada Awak media saat memberikan mengklarifikasi.

Indra jaya selaku Ketua FPII Korwil Way Kanan dan kawan-kawan membenarkan adanya permintaan klarifikasi dan hak jawab berita dari mantan Kepala Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar Rukhaenah.

“Bu Rukhaenah memang meminta untuk memberikan hak jawab sekaligus mengklarifikasi berita sebelumnya yang terbit terkait dugaan KORUPSI Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar,” ungkapnya. (***)

HAK CIPTA DILINDUNGI
Dilarang mengutip atau menyalin artikel tanpa mencantumkan link sumber resmi Karya Nasional.

2