KARYANASIONAL.COM – Komisi Nasional Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung hari ini (30/12/2020), merilis data laporan kasus anak di Komisi Nasional Perlindungan Anak/LPA Kota Bandar Lampung sepanjang tahun 2020, yakni sebanyak 26 kasus.
Menurut Ketua Komnas PA/LPA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa menyampaikan bahwa “Terdapat 26 kasus permasalahan anak di Kota Bandar Lampung sepanjang tahun 2020, dengan kasus pencabulan dan persetebuhan sebanyak 9 kasus, permasalahan pendidikan 9 kasus, sengketa anak 4 kasus, penelantaran anak 2 kasus dan KDRT anak sebanyak 2 kasus.”
Masih menurutnya, “Dari kasus-kasus yang melibatkan anak tersebut sebanyak 8 kasus perkaranya telah diteruskan pada proses hukum dan pengadilan dan sebanyak 7 kasus dapat diselesaikan secara mediasi. ”
Dari kasus-kasus di tahun ini yang sangat mencuat kepermukaan adalah pencabulan atau sodomi yang disinyalir terhadap 11 anak di Way Halim di bulan November 2020 yang lalu, yang kasusnya masih dalam proses lebih lanjut di Polresta Kota Bandar Lampung untuk menunggu meja persidangan dan yang terbaru adalah pencabulan seorang anak oleh bapak tiri. Dimana pada sample kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaku kejahatan seksual pada anak, kerap terjadi di lingkungan atau orang terdekat dari korban. Oleh sebab itu peningkatan kewaspadaan harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak kerap terjadi lagi. Harapan ke depan di tahun 2021 angka-angka kekerasan seksual pada anak dapat lebih ditekan.
Menyinggung tentang akan kembali berlangsungnya belajar tatap muka secara langsung yang akan di mulai di tahun ajaran Semester Genap di Januari 2021, meskipun badai Covid-19 masih tetap berkecamuk seluruh pengurus dan jajaran Komnas Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung bersepakat bahwa pengajaran secara tatap muka sebaiknya jangan dulu dilakukan agar anak-anak dapat terlindungi dari penularan perluasan COVID-19 di Kota Bandar Lampung. ( Helm)