KARYANASIONAL.COM – Pemerintah Kota Bandarlampung. Terbitkan surat edaran pada (21/1). Bernomorkan 360/134 71-05.0-00-0-00.04/1/2021. Tentang Pembatasan Kegitan Pesta.
Surat tersebut di tujukan kepada Para Pimpinan, Manager Hotel, Pemilik
Gedung Pertemuan, Manajemen Pusat
Perbelanjaan, Pemilik Café atau Restaurant, Manager Karaoke, Pemilik
Tempat Hiburan Lainnya. Kemudaian kepada seluruh Masyarakat Bandar Lampung.
Menindaklanjuti hasil rapat Penanganan COVID-19 oleh Satuan Tugas COVID-19
Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Gubernur Lampung dan dihadiri Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Bersama seluruh Forkopimda Provinsi Lampung secara lengkap serta seluruh
Bupati juga Walikota Se-Provinsi Lampung pada hari Selasa Tanggal 19 Januari 2021
Memperhatikan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar
Telah berimplikasi pada kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat hingga saat ini Pasien COVID-19 Kota Bandarlampung berjumlah 3.460 Orang
Serta yang meninggal 241 Orang, sehingga Satuan Tugas Pusat masih menetapkan Kota Bandarlampung sebagai ZONA MERAH.
Untuk itu diberitahukan kepada seluruh masyarakat kota Bandarlampung
Tidak mengadakan acara resepsi Pesta Pernikahan, Khitanan, Ulang Tahun dan lain-lain.
Kemudian tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa lomba-lomba,
pameran, pertunjukan ataupun pertandingan, aksi damai dan lain-lainnya.
Acara akad nikah dapat dilaksanakan dengan ketentuan. Dihadiri maksimal 50 Orang. Waktu pelaksanaan maksimal 2 jam;
Harus dengan Melaksanakan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Tidak menggunakan hiburan atau live music. Apabila tismdak, mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 Kota Bandarlampung. ( Helmi )