Example 728x250
HukumLampung Utara

Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Kotabumi Utara

100
×

Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Kotabumi Utara

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Kasus pencurian sepeda motor yang (Curanmor) menimpa korban Ardi Firdaus. (29) warga Dusun 3 Talang Luwok Desa Kotabumi Tengah Barat tiga hari lalu sejak berita ini diturunkan, kini pelakunya berhasil di ciduk tim opsnal Polsek Kotabumi Utara, Selasa (26/1/2021).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi melalui Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar menyampaikan telah mengamankan dua orang terduga pelaku masing masing inisial BA (33) dan SN (32) keduanya warga Desa Pagar Kecamatan Blambangan pagar Kab Lampung Utara.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu 23/1/2021 pukul 19.00 wib, di halaman samping rumah korban (TKP)

Lanjutnya,- korban Ardi saat itu baru pulang, memarkirkan sepeda motor miliknya Yamaha Jupiter Z-CW warna hitam No.Pol BE 3577 HK di halaman samping rumah (kunci kontak masih di posisi Sp. Motor).

Hanya berkelang beberapa saat, terdengar suara sepeda motornya di hidupkan dan di bawa kabur oleh dua orang tak dikenal (terduga pelaku) ” Terang Kapolsek.

Dua hari setelah kejadian Senin 25/1/2021 pukul 06.30 wib di peroleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang yang mencurigakan dengan ciri ciri sama seperti pelaku pencurian, berada di perbatasan desa arah kelurahan Kotabumi udik, mendapat informasi itu, Kanitres Aiptu Suprianto bersama anggota lansung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban Ardi, selain itu juga di sita satu unit sepeda motor Yupiter MX warna hitam tanpa plat No.Pol.

Kini keduanya (BA) dan (SN) telah di amankan di Mapolsek Kotabumi Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan / proses hukum, mereka dapat di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Rukmanizar. (Apala)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }