KARYANASIONAL.COM, Gunung Sugih_ Sistem layananan On Line membuat semua pelayanan terhadap masyarakat dan narapidana Lapas Gunung Sugih mengubah hari menjadi menit. Pemberian Cuti Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal. Demikian disampaikan Kepala Lapas Gunung Sugih, Syarpani saat membebaskan 16 Narapidana yang memperoleh haknya. Jum’at, 7/12.
Syarpani menyampaikan tehnologi mempercepat semuanya.
” Iya benar, Pagi ini kami bebaskan 16 Napi memperoleh Cuti Bersyarat, mereka telah memenuhi persyaratan. Layanan kami terintegrasi di kantor wilayah dan kantor pusat, sehingga proses cepat tentu dampaknya sangat drastis menghilangkan Pungli”, tegas Mantan Kasi Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Cipinang Jakarta ini.
Selain itu, Cuti bersyarat berdampak terhadap penghematan anggaran negara.
” Negara telah hemat sebanyak 51 bulan, berarti hemat uang makan sebanyak 23 juta”, tutup Pria yang beberapa waktu lalu terima Hibah Gedung Layanan On line ini.
Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana dan
berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana adapun Cuti Bersyarat bagi Narapidana diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (Rendra).
I appreciate the humor in your analysis! For additional info, visit: FIND OUT MORE. What do you think?