Example 728x250
Berita PilihanLampung Tengah

Disdukcapil Lamteng Cabut Kependudukan Warga Yang Belum Melakukan Perekaman E-KTP

48
×

Disdukcapil Lamteng Cabut Kependudukan Warga Yang Belum Melakukan Perekaman E-KTP

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah_ Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mengancam mencabut data kependudukan warga berusia di atas 23 tahun. Ancaman berlaku bagi yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sampai akhir Desember 2018.

Hal ini ditegaskan Sekertaris Disdukcapil Lampung Tengah Suhaimi, saat dikonfirmasi media diruang kerjanya kemarin.

Suhaimi mengatakan, himbauan ini berujuk pada surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Kependudukan, bahwa bagi penduduk berusia di atas 23 tahun segera melakukan perekaman E-KTP. Edaran dikeluarkan karena masih banyak penduduk usia belum melakukan perekaman E-KTP

“Perekaman modal pembuatan E-KTP menjadi peraturan pemerintah. Apabila mereka mau melakukan perekaman dengan membawa persyaratan Kartu Keluarga, hak datanya akan dikembalikan seperti semula.” ungkapnya. (Rendra).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }